KBB Tidak Terkena Dampak Penundaan DAU

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp19,4 triliun ke 169 daerah, tidak berdampak bagi Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah proyek hingga saat ini masih berjalan dan dikerjakan tanpa ada kekurangan anggaran.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bandung Barat Abubakar kepada wartawan di Lembang, Rabu (7/9). ”Kita bersyukur untuk KBB tidak mengalami dampak dari penundaan DAU, semuanya berjalan normal,” kata Abubakar.

Pihaknya sudah membahasan dan penandatanganan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat. Bahkan pihaknya telah membahas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafone Anggaran Sementara (KUAPPAS) KBB 2017.

Pihaknya mengklaim semua proyek berjalan normal tanpa ada pembahasan soal penundaan DAU tersebut. Menurut Abubakar, daerah yang terkena penundaan DAU bisa diakibatkan beberapa hal. Salah satunya tidap patuh dan tepat waktu dalam melaporkan keuangan.

Sejauh ini, Kabupaten Bandung Barat selalu patuh dan melaporkan keuangan, sehingga tidak terkena dampak penundaan DAU ini.

Terkait dengan belum dilaksanakan pengerjaan sejumlah proyek jalan di beberapa lokasi, Abubakar mengaku bukan diakibatkan dari penundaan DAU. Melainkan memang masih dalam proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sehingga masih banyak pengerjaan yang belum dilaksanakan.

”Ini karena tender yang belum beres, kalau anggaran justru kita ada,” ungkapnya.

Oleh karenanya, kata Abubakar, semua SKPD yang memiliki pengerjaan proyek dan saat ini masih dalam proses tender, diminta secepatnya untuk menyelesaikan agar pengerjaan bisa rampung sebelum akhir tahun.

”Disisi lain kita juga ingin hati-hati agar pemenang tender ini yang memiliki prestasi dan bermodal,” ujarnya.

Bila pengerjaan sudah dilakukan, kata Abubakar, penyerapan anggaran pun akan terserap dengan baik. Diungkapkannya, anggaran yang belum terserap maksimal hingga saat ini, lantaran di lapangan belum sepenuhnya dilakukan pengerjaan.

Rencananya, dalam waktu dekat Abubakar akan melakukan peninjauan ke sejumlah daerah untuk memastikan pengerjaan infrastruktur.

Seperti diketahui, dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target, pemerintah pusat menahan anggaran DAU di tahun 2016 ini.

Penghematan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan