Kasat Narkoba Peras Bandar Miliaran Rupiah

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) benar-benar tidak menolerir praktik melawan hukum terkait peredaran narkoba. Yang terbaru, BNN menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis setelah diduga memeras senilai Rp 8 miliar seorang bandar. Tidak tanggung-tanggung, Ichwan diduga mencatut nama Kepala BNN Komjen Budi Waseso untuk meyakinkan sang bandar.

Buwas -sapaan Budi Waseso- menuturkan bahwa kasus tersebut terungkap saat dirinya mendengarkan rekaman suara percakapan antara Ichwan dengan seorang bandar. Dalam rekaman itu, perwira menangah (pamen) itu meminta uang Rp 8 miliar. ”Ya, dia minta uang dengan janji bisa melepaskan jeratan hukum. Bandar ini ditangkap BNN,” paparnya di kantor BNN kemarin (22/4).

Dalam rekaman itu pula, Ichwan ini menyebut seorang jenderal berbintang tiga yang menyuruhnya meminta uang dengan nilai yang sudah ditentukan. ”Ucapnya begini, masa jenderal bintang tiga dikasih sekian,” tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tersebut. Dengan itu, Buwas menyimpulkan bahwa nama yang dicatut Ichwan itu merupakan dirinya. ”Siapa lagi jenderal berbintang tiga di BNN, berarti saya dong,” ujarnya.

Berbekal isi rekaman tersebut, BNN pun turun tangan. Saat ditangkap, Ichwan kedapatan sedang membawa uang senilai Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diduga kuat sebagian dari hasil pemerasan. ”Uang cash yang kita sita itu,” papar polisi yang pernah menangkap Susno Duaji saat masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Terkait pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba ini, BNN telah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri. Kasus tersebut akan terus dikembangkan. ”Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan,” jelasnya.

Yang pasti, perilaku Ichwan juga sudah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Tentunya, hukuman berat akan segera diberikan karena perilaku yang sangat buruk itu. ”Saya sudah meminta agar dihukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, pengungkapan kasus Ichwan diawali dengan pengungkapan kasus bandar berinisial MR dengan barang bukti sabu seberat 20,5 kg, 46 ribu butir ekstasi, dan 600 ribu happy five. ”Narkoba itu berasal dari seorang narapidana Lapas di Sumatera bernama Togiman,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan