Kakek Cabuli 24 Bocah, Korban Diimingi Rp 5 Ribu dan Ayam

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Slutu, 70, warga Kampung Sindang Asih, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 anak di bawah umur. Tersangka diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar setelah menerima laporan dari beberapa korban.

”Terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban. Setelah penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur,” papar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, kemarin (8/9).

Sadar menjadi buruan polisi dan warga, kata dia, pelaku sempat bersembunyi tak jauh dari kediamannya. Namun, selang tak lama, pihak kepolisian Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku dari buruan masyarakat yang marah karena anaknya dicabuli.

”Tersangka mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut selama setahun,” ungkapnya.

Yusri mengatakan, Polres Banjar telah menerima sebanyak 10 laporan atas aksi Slatu. Korban pencabulan oleh tersangka rata-rata berumur 11 sampai 15 tahun,” ungkapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, Slatu melakukan aksi bejatnya di rumanya sendiri dan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu dan ayam kepada setiap korbannya.

”Dari 15 anak, pelaku mengakui melakukan sodomi kepada dua orang anak. Sedangkan lainnya pelaku memberikan masturbasi terhadap alat kelamin korban,” urainya.

Dari penyelidikan 15 korban, kata dia, Polres Banjar berhasil mengungkap sembilan korban lainnya. Namun pihak kepolisian masih belum memeriksa sembilan korban tersebut.

”Pengungkapan awal 15 anak, lalu berkembang dan terungkap ada sembilan anak lainnya yang menjadi korban, tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Yusri menambahkan, saat ini pihak kepolisian Polres Banjar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Bahkan, polisi telah memeriksa kejiwaan kakek cabul tersebut.

Dia menegaskan, sudah periksa kejiwaan pelaku, hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak. ”Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut unit perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Yusri. (dit/rie)‎

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan