Kades YY Terlibat Penipuan

bandungekspres.co.id, SOREANG – Sudah jatuh tertimpa tangga, hal ini dirasakan YY, 44, oknum Kepala Desa Majasetra, di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Sebelum tertangkap karena mengonsumsi Narkotika, YY telah menjadi terlapor di Sat Reskrim Polres Bandung karena kasus tipu gelap.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko N.A.P, SH, SIK, MH, membenarkan, bahwa tersangka Narkoba YY, di Sat Reskrim Polres Bandung terkait dengan masalah tipu gelap, Pelapor sendiri berinisial AC warga Majalaya, dengan objeknya sejumlah uang hampir 200 juta, dengan modus menjual rumah Hj. Wi.

“Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Bandung masih melakukan upaya penyidikan terkait hal tersebut, karena masih ada beberapa alat bukti yang perlu kami temukan,” kata Niko saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Selasa (11/10).

Kami masih melakukan pengembangan, lanjut Niko, sampai sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi maupun instansi terkait yakni instansi BPN dengan adanya pemeriksaan ahli. Hal itu sebut dia, untuk mencoba memverivikasikan terkait apa yang dilaporkan.

Sampai saat ini, katanya, oknum kades tersebut status di Sat Reskrim Polres Bandung masih sebagai terlapor. Pemeriksaan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi tentang adanya pelaporan-pelaporan, dan sekarang YY sedang menjalankan pemeriksaan terkait narkoba.

“Pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bandung tentunya masih berjalan, dengan adanya upaya penangkapan di unit Sat narkoba tidak akan menghentikan penyidikan di Sat Reskrim, untuk ancaman hukuman 4 tahun penjara karena pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHPidana,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa mengatakan, sebagai ketua Apdesi sangat mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang salah satu bentuk melanggar hukum. Namun bagaimana pun YY salah satu anggota Apdesi maupun sebagai oknum nya.

“Kita pun ingin membantu, karena alangkah tidak baiknya kalau sebagai ketua Apdesi membiarkan salah satu anggota nya, tapi kalau hukum dan sebaginya kami pun akan mengikuti hukum yang berlaku,” kata Nanang.

Nanang pun menjelaskan, pihaknya akan bertindak mengikuti aturan hukum yang berlaku, sebab tidak bisa melebihi itu, namun kami pun pasti akan membantu tapi hanya sebatas membantu, karena oknum tersebut terjerat dalam kasus Narkoba yang dilarang oleh hukum dan negara Republik Indonesia, makanya kami pun tidak bisa menghalangi hukum ini, oleh karena itu kita akan mengikuti korido.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan