Jumlah SKPD Akan Ditambah

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Jumlah susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan bertambah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Berdasarkan PP tersebut, jumlah susunan perangkat daerah menjadi 39 perangkat daerah yang direkomendasikan. Pada bagian kedua pasal lima ayat dua disebutkan, perangkat daerah untuk kabupaten/kota hanya terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bandung Barat Tedi Zulkarnaen mengatakan, amanat PP 18 Tahun 2016 itu harus dilakukan. ”Jadi nanti seperti Diskoperindag akan dibagi-bagi. Seperti ada Dinas Perdagangan saja, ada juga Dinas Perindustrian,” ungkap Tedi kepada wartawan, kemarin (7/8).

Penambahan SKPD tersebut, tentunya kan menambah jumlah pegawai. Tedi mengatakan, perombakan SKPD ini tidak terlepas dari sasaran pemerintah pusat kaitannya upaya penataan perangkat daerah.

Sebagaimana ketentuan tersebut, tutur Tedi, pembentukan perangkat daerah harus didasari oleh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efisiensi, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Serta efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Lanjut Tedi, berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan yang nantinya akan di validasi oleh pihak kementerian. ”Dari 32 urusan itu, perangkat daerah di Bandung Barat direkomendasikan ada 39 tipelogi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam PP tersebut,” jelasnya.

Tedi menambahkan, kantor yang tadinya masuk pada perangkat daerah akan ditiadakan. Sementara untuk bidang kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol), tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

Seperti untuk RSUD berubah jadi UPT dan dipegang oleh jabatan fungsional yakni seorang dokter. Tedi mengungkapkan, dalam pembentukan perangkat daerah yang baru ini akan dituangkan ke dalam Perda (Peraturan Daerah). Raperdanya sendiri harus sudah terbentuk paling lambat pada 29 Agustus tahun ini.

”Kita rampungkan dulu perdanya. Dan nanti keluar Perbup untuk melaksanakannya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bandung Barat Maman S Sunjaya  mengatakan, PP No 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Tinggalkan Balasan