Jika Harus Tunggu Uji Materi UU Pemda, APBD 2017 Bisa Terganggu

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Alih pengelolaan SMA dan SMK dari pemkot/pemkab ke pemprov masih belum tuntas lantaran menunggu judicial review UU 23/2014 tentang Pemda di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi itu dikhawatirkan akan meng­ganggu perencanaan dan pengalokasian APBD.

Rabu (29/6) pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya. Mereka membicarakan persoalan tersebut agar tidak ada masalah dalam pengalokasian anggaran, khususnya di sektor pendidikan. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua Umum APPSI Syahrul Yasin Limpo (gubernur Sulsel), Soekarwo (Jatim), dan Ahmad Heryawan (Jabar).

Syahrul menuturkan, yang paling dikhawatirkan pemda saat ini adalah pengalokasian dana yang berkaitan dengan sektor-sektor yang diuji materi. Salah satu kekhawatirannya adalah salah menata anggaran dana di pemprov atau pe­mkot/pemkab. ”Masalah anggaran 2017 harus bisa dipastikan di mana pengalokasiannya,” ujar Syahrul.

Dia mengungkapkan, saat ini hampir seluruh daerah telah melimpahkan data-data administratif yang berkaitan dengan personel, pendanaan, prasarana-sarana, dan dokumen (P3D). Tapi, setelah pendataan tersebut, anggaran belum bisa diutak-atik lagi lantaran saat ini masih ada uji materi di MK. ”Tentu ini menunggu judicial review,” tambah dia.

Soekarwo menuturkan, saat ini sudah banyak daerah yang telah melengkapi proses P3D. Di Jawa Timur, proses itu telah mencapai 95 persen. Dia menyebutkan bahwa uji materi di MK tidak terlalu berimbas pada APBD perubahan. Tapi, cukup berdampak pada APBD 2017. ”Kalau APBD perubahan, saya kira cukup,” ujar Soekarwo. (jun/c7/sof/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan