Jawa Barat Telat Sahkan APBD

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Ketentuan batas akhir pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran belum sepenuhnya bisa dilaksanakan. Hingga kemarin, sejumlah daerah belum menggedok anggaran masing-masing.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, APBD harus disahkan selambat-lambatnya sebulan sebelum digunakan. Jika masa efektif penggunaan anggaran terhitung 1 Januari 2017, APBD harus disahkan selambat-lambatnya 30 November 2016.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzard Moenek mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti daerah yang belum mengesahkan APBD. Namun, dia mengakui, beberapa daerah memang terlambat. Misalnya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. ”Untuk datanya, harus kita rekap dulu,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Doni -sapaan akrab Reydonnyzard- menambahkan bahwa penyebab terbesar terlambatnya pengesahan APBD adalah belum selesainya proses restrukturisasi penataan organisasi perangkat daerah. Sebab, komposisi organisasi akan menjadi pijakan dalam menyusun rancangan anggaran. ”Banyak yang masih berkonsentrasi pada organisasi perangkat daerah dulu,” imbuhnya.

Lantas, apakah pemerintah pusat akan memberikan sanksi? Doni mengatakan, pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi. Pihaknya memaklumi adanya hajat restrukturisasi perangkat daerah menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016. Meski demikian, dia membantah jika pemerintah pusat disebut memberi kelonggaran.

Selain itu, lanjut dia, mekanisme pemberian sanksi tidak dilakukan serta-merta. Tetapi, ada proses klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalannya. ”Di mana, siapa, dan apa yang mengakibatkan keterlambatan. Itu harus diklarifikasi,” tuturnya.

Nah, bagi daerah yang belum menyelesaikan APBD hingga kemarin, mantan pelaksana tugas gubernur Sumatera Barat itu mendesak segera diselesaikan selambat-lambatnya pekan keempat Desember. Jika terlambat melebihi tenggat waktu tersebut, banyak konsekuensi yang harus ditanggung.

”Kita berharap pada 31 Desember 2016 sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Maka efektif terhitung 1 Januari,” ungkapnya. (far/c6/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan