Jaga Integritas dan Profesionalisme

bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN – Kejaksaan Agung memperingati hari jadi ke-56, kemarin. Bersamaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi, mengingatkan jajarannya tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

Untung menekankan, agar Korps Adhyaksa meningkatkan kepercayaan masyarakat, dengan cara penegakan hukum yang tidak pandang bulu.  ’’Jauhkan perbuatan menyimpang dan ingat kita harus bisa menjaga nama keluarga, nama baik pribadi, dan nama baik institusi,’’ ucap Untung usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 tingkat Jawa Barat, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (22/7) siang.

Momentum hari jadi mestilah dijadikan jalan bagi seluruh jajaran kejaksaan, dalam rangka meningkatkan integritas, profesionalisme, serta disiplin diri. Semua unsur kejaksaan harus memegang tujuan agar dalam melaksanakan tugas penegakan hukum selalu berorientasi pada rasa keadilan masyarakat. ’’Dan harus tetap memerhatikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,’’ tegas eks kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar itu.

Disinggung upaya menekan munculnya ’’jaksa nakal’’, Untung menegaskan, pihaknya akan tetap tingkatkan pengawasan melekat dan maupun pengawasan funngsional kepada jajaran di bawahnya. ’’Artinya pengawasan melekat harus setiap hari dilakukan oleh atasan langsung. Kalau ada anggota yang melakukan kegiatan diluar jalur hukum atau bahkan melanggar hukum, tentu atasan harus bertanggungjawab,” terangnya.

Dengan langkah optimalkan kegiatan pengawasan melekat dan fungsional, Untung memandang ada efek yang cukup signifikan. Angka pelanggaran oleh jaksa atau staf kejaksaan, menurun dari tahun 2015.

’’Penurunan ini menunjukan fungsi pengawasan melekat dan fungsional berjalan baik. Sekarang tinggal bagaimana kita tingkatkan kepercayaan masyarakat,” serunya.

Sementara itu, dirinya juga memastikan penanganan perkara bakal berjalan optimal, meski ada penurunan anggaran dari pemerintah.

Berdasarkan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 137 Tahun 2015, anggaran Kejaksaan Agung tercatat Rp 4,52 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 4,73 triliun.

Penurunan ini berdampak terhadap penanganan perkara. Anggaran penanganan perkara pidana umum kejaksaan di seluruh Indonesia pada 2015 sebesar Rp 476,9 miliar. Kini, tinggal Rp 180,9 miliar atau 37,93 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Untuk tindak pidana khusus, tahun lalu kejaksaan dijatah Rp 340,4 miliar. Tahun ini, penanganan perkara pidana khusus hanya mendapat Rp 211,6 miliar atau 62,16 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan