Gagal Lelang, Pencetakan KTP-el Tertunda

bandungekspres.co.id, ‪NGAMPRAH – Gagalnya lelang terhadap pengadaan blangko di Kementerian Dalam Negeri, mengakibatkan pencetakan delapan juta KTP-el tertunda di Indonesia. Termasuk untuk wilayah Bandung Barat. Tercatat sebanyak 45.592 orang warga yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masih harus menunggu hingga tahun depan untuk mendapatkan KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Bandung Barat Wahyu Diguna menuturkan, sebelumnya pemerintah pusat menjanjikan ketersediaan blangko KTP-el pada November ini. Namun akibat kendala tersebut, pencetakan KTP-el kembali tertunda hingga tahun depan.

”Kita harapkan blangko bisa ada di awal 2017. Sehingga masyarakat akan mendapatkan KTP-el,” kata Wahyu kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (24/11).

Diutarakan Wahyu, berdasarkan data Disdukcapil KBB per Oktober 2016, dari 1.148.362 wajib KTP, 157.441 di antaranya belum mendapatkan KTP-el bahkan sekitar 124.000 warga belum melakukan perekaman. Sementara yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkam KTP-el, jumlahnya 45.592 orang.

Untuk mengakomodasi kebutuhan dokumen kependudukan selama blangko belum tersedia, Wahyu mengungkapkan, warga bisa memohon surat keterangan pengganti KTP-el. Syaratnya, dengan membawa Kartu Keluarga ke kantor kecamatan setempat atau langsung ke Kantor Disdukcapil KBB.

”Surat keterangan pengganti ini fungsinya sama seperti KTP-el, bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” ungkapnya.

”Kami juga sudah menyebar edaran ke sejumlah instansi untuk menerima surat keterangan pengganti KTP-el itu,” imbuhnya.

Lebih jauh, ‪surat tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Seperti pilkades, pilkada, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Jika masa berlakunya sudah habis tetapi belum juga didapat kartu fisik KTP-el, warga diminta memperpanjang surat keterangan pengganti KTP-el itu.

‪Sementara warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, bisa mengajukan surat keterangan pengganti. Namun, tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan setempat.

”Sampai sekarang kami sudah mengeluarkan sekitar 10.200 surat keterangan pengganti KTP-el dengan permohonan rata-rata 200 orang per hari,” ujarnya.

‪Wahyu menuturkan, pihaknya tetap mengajukan kebutuhan blangko e-KTP sesuai dengan data yang siap cetak. Saat ini, Disdukcapil Bandung Barat memiliki empat alat pencetakan KTP-el dengan kapasitas masing-masing 300 keping perhari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan