Eselon II Harap-harap Cemas, PP Nomor 18 Segera Dilaksanakan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan di lingkungan Pemprov Jabar sedang harap-harap cemas. Sebab, dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, Pemprov Jabar saat ini tengah mengusulkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. ”Paradigma baru yang mengakibatkan struktur di pemerintahan daerah ada perubahan,” jelas Heryawan ketika ditemui usai sidang Paripurna, kemarin (31/8).

Menurutnya, ketentuan aturan dari pusat ini bertujuan untuk melakukan efesiensi di berbagai bidang. Sehingga ada beberapa perubahan dalam rangka perampingan. Di antaranya, Asisten Sekretaris Daerah yang asalnya empat menjadi tiga, lalu tenaga ahli yang tadinya lima menjadi tiga.

Sedangkan untuk biro, lanjut dia, dari 12 akan menjadi Sembilan orang saja. Dengan penguatan biro keuangan diubah menjadi Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset/Barang Daerah.

”Untuk perubahan biro menjadi badan ini memiliki kelebihan bisa menggulirkan dan mengelola keuangan. Termasuk soal dana bergulir dan pengelolaan aset,” tuturnya.

Di samping itu, dinas-dinas pun diprediksi akan kena getahnya. Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, akan dilakukan penggabungan. Sehingga ke depan pengelolaan ketahanan pangan bisa diarahkan ke upaya mengadvokasi masyarakat secara lebih luas. Dengan begitu, bukan saja ketahanan pangan berkarbohidrat yang diurusi, tapi pangan yang berbasis protein hewani juga menjadi bidang kerja.

Sementara itu, untuk Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) akan disatukan ke masing-masing dinas bersangkutan. Bahkan, mereka akan akan dikembalikan lagi ke dinas masing-masing.

Selain itu, perampingan, pemprov juga berencana akan membentuk dinas baru yang sebelumnya telah menjadi satu atap. Seperti Badan Perpustakaan Kearsipan Daerah (Bapuspida) akan dipisahkan menjadi dua dinas.

Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPPKB) juga akan dipecah menjadi dua dinas. Yaitu Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).

”Ini dalam rangka memoncerkan dan memantapkan tugas. Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus dan lebih mengurusi teknis,” ungkap kepala daerah yang akrab disapa Kang Aher ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan