Dukung Revisi PP Pengupahan

bandungekspres.co.id, BATUJAJAR – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dede Yuduf, mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dia menilai, peraturan tersebut, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

”Lintas fraksi sepakat meminta pemerintah untuk merevisi PP 78,” ungkap Dede kepada wartawan di Imah Rancage, Batujajar, akhir pekan lalu.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) untuk merekomendasikan adanya revisi PP 78. ‪Dede menjelaskan, dalam aturan disebutkan dalam penentuan upah harus melibatkan antara pihak pekerja dan pengusaha.

Sementara kedudukan pemerintah dalam hal ini sebagai mediator. Namun dengan adanya formulasi yang ditetapkan PP yang baru, maka kedua elemen itu menjadi ditiadakan.

”Perundingan antara pengusaha dan pekerja itu penting, tapi dalam PP 78 penentuan nilai upah itu hanya ditentukan oleh pemerintah setingkat provinsi saja, itu saja sudah menyalahi Undang-undang,” tuturnya.

‪Dia menyebutkan, pemerintah tidak mengidahkan adanya pembentukan panja . Malah bersikukuh melanjutkan PP 78 tersebut. ”Bahkan keluar surat dari Mendagri dan memerintahkan ke gubernur-gubernur untuk menetapkan nilai-nilai upah masing-masing kabupaten/kota,” terangnya.

‪Untuk itu, lanjut Dede, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah menteri untuk mempertanyakan pembentukan PP tersebut. Agar bisa memperhatikan harapan para buruh di berbagai wilayah.

”Kami akan panggil menteri untuk menyuarakan harapan para buruh. Kita berharap pemerintah juga dapat mendengarkan harapan buruh tersebut,” ujarnya.

Sementara Bupati Bandung Barat Abubakar akan mempertimbangkan demo para serikat pekerja beberapa waktu lalu. Sebab, dirinya selaku kepala daerah harus mencari kebijakan dengan tidak melanggar aturan sesuai kewenangannya. ”Tuntutan dari pekerja akan kita sampaikan seluruhnya,” ujarnya.  (drx/nit)

Tinggalkan Balasan