Dr H. Asep Dedi Suwasta SH MH Resmi Menjabat Ketua Panitera PNBB

bandungekspres.co.id, BALEENDAH – Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Bale Bandung (PNBB) Suhartanto SH MH melantik Ketua Panitera PNBB Dr H. Asep Dedi Suwasta SH MH untuk menduduki jabatan barunya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jalan Jaksanaranata, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (5/8).

Sebelum dilantik menjadi Ketua Panitera PNBB Asep menjabat sebagai Wakil Ketua Panitera Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung. Pantauan di lapangan, acara tersebut berjalan dengan khidmat.

DUKUNGAN KELUARGA: Ketua Panitera PNBB‎ Dr H. Asep Dedi Suwasta SH MH memperkenalkan istri serta kedua putra dan iutrinya ke para Staf PNBB dan tamu undangan.
DUKUNGAN KELUARGA: Ketua Panitera PNBB‎ Dr H. Asep Dedi Suwasta SH MH memperkenalkan istri serta kedua putra dan iutrinya ke para Staf PNBB dan tamu undangan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat H. Anwar Biryn SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung, Para Hakim, Muspida Kabupaten Bandung, Muspika Kecamatan Baleendah, serta seluruh staf PNBB.

Asep mengatakan, pergantian atau rolling jabatan merupakan amanat Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri.

”Sebelumnya saya sebagai Wakil Ketua Panitera di Pengadilan Negeri Bandung, dan saat ini menjadi Ketua Panitera di PNBB. Karena saat ini diberi jabatan promosi. Oleh karena itu, kita jalani dengan baik karena ini sudah menjadi amanah,” kata Asep saat wawancara usai pelantikan dan sumpah jabatan di PNBB.

Asep mengungkapkan, program kerja yang akan dilakukan akan sesuai format Mahkamah Agung, yakni menuju keadilan yang agung. Sehingga dirinya harus menyukseskan akreditasi, reformasi, birokrasi, ISO. Untuk meningkatkan tunjangan kinerja, kata Asep, maka harus mempercepat reformasi ke depan.

”Kita back up sesuai visi misi Mahkamah Agung untuk menuju peradilan yang agung. Jadi untuk percepatan jangka pendeknya, kita meningkatkan secepat melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan sukin yang sekarang 70 persen. Maka harus ditingkatkan menjadi 100 persen. Itu pun kalau ada untuk tunjangan kinerja,” paparnya. (adv/yul/fik)

Tinggalkan Balasan