DPRD Kabupaten Bandung Barat Tetapkan Dua Peraturan Daerah

Penting untuk Keberlangsungan Pembangunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rapat paripurna melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat AA Umbara Sutisna mengatakan, ada dua raperda yang akan ditetapkan menjadi perda paripurna kali ini. Yaitu, Perda Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda tentang Hibah Bantuan Pihak Ketiga yang diberikan baik pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun bagi masyarakat.

’’Kedua Perda ini sangat penting sekali, karena untuk kelangsungan pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat,’’ katanya kepada Bandung Ekspres, usai rapat paripurna, di Grand Hotel Lembang, Jumat (11/3).

Dalam lakukan persiapan raperda untuk dijadikan Perda ini, Umbara bersama pimpinan dan anggota legislatif lainnya membutuhkan waktu selama dua minggu. Dengan harapan penetapan perda bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. ’’Alhamdulillah semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung Barat dapat menerima usulan penetapan raperda PPNS dan bantuan pihak ketiga ini,’’ ungkap politikus PDI Perjuangan ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi Daerah Aef Nurdin memaparkan, dengan ditetapkannya Perda PPNS dan bantuan pihak ketiga, diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terutama dalam penegakan perda serta peraturan bupati. Peran Satpol PP serta PPNS amat vital dalam menunjang mendongkrak penghasilan asli daerah (PAD).

’’Dengan telah ditetapkan Perda PPNS, diharapkan Pemkab Bandung Barat segera menindaklanjutinya dengan pembuatan sekretariat PPNS agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. Dan dengan ditetapkannya perda bantuan pihak ketiga, tentu akan bisa lebih mengawasi setiap bantuan yang turun baik dari pemerintah daerah maupun pusat,’’ paparnya.

Aef menambahkan, perda yang sudah disusun pada 2016 ini ada enam, namun baru dua yang disahkan. Hal tersebut karena masih dalam pertimbangan. Pihaknya pun telah meminta pada setiap komisi dan badan kelengkapan DPRD untuk segera menyiapkan rancangan Perda 2017.

’’Perda tersebut antara lain mengenai, pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids, transportasi haji, dan mengenai pengelolaan sumber daya air,’’ ujar Aef.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan