DPRD Desak Kabag Hukum Kaji 400 Perda

bandungekspres.co.id, MAJALENGKA – Anggota Fraksi PPP Dede Aif Musofa mendesak Bidang Hukum Setda Majalengka segera melakukan kajian terhadap 400 Peraturan Daerah (Perda) yang berada di Majalengka.

Hal itu dilakukan pihaknya menyusul keluarnya intruksi dari Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden RI Jokowi Dodo  kepada para gubernur serta kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi Perda yang ada. Terutama Perda yang dinilai kontroversial untuk segera dihapus.

Dede mengatakan, jika di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini terdapat 400 Perda, dan dari jumlah itu kata dia, pihaknya belum mengetahui mana Perda yang masih digunakan, mana Perda yang mati, serta mana-mana Perda yang dinilai berbau diskriminatif dan lainya yang perlu direvisi ataupun dicabut.

”Saat ini saya belum mengetahui mana saja perda yang harus distop dan mana yang dinilai bermasalah. Masih kami dalami,” tuturnya.

”Saya sudah minta datanya ke Kabag Hukum Setda Majalengka, namun belum ada jawaban,” tambah Dede kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Senada dengan Dede Aif, Asda I Aeron Randy sat dihubungi via ponselnya mengenai persoalan Perda tersebut. Mantan Kadishub Majalengka itu justru mengatakan jika hal itu sedang dibahas dan dikaji dengan Kabag Hukum, namun sayangnya belum bisa dijelaskan hasilnya karena masih dalam pembahasan.

”Justru ini lagi dibicarakan dengan Kabag Hukumnya,  boleh nanti aja langsung minta infonya ke Kabag Hukum saja yah kalau rapatnya sudah selesai,” ucapnya.

Berbeda dengan Dede Aif maupun Aeron Randy, Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos justru mengaku, optimistis jika tidak ada satu pun Perda di Kabupaten Majalengka yang dinilai bermasalah.

”Saya kira tidak ada satupun Perda di Kabupaten Majalengka yang bermasalah ataupun menuai kontroversi hingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkapnya. (pai/rie)

Tinggalkan Balasan