Dorong Masyarakat Taat Pajak

bandungekspres.co.id, CICENDO – Dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/499-Dispenda/2016, maka kendaraan luar provinsi yang ingin dimutasikan ke wilayah Provinsi Jawa Barat tidak akan dikenakan biaya atau gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kasi Penerimaan dan Penagihan CPDP Kota Bandung 1 Pajajaran Eri Iriansyah mengatakan, dalam keputusan Gubernur tersebut dijelaskan pemberian pembebasan BBNKB meliputi pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan yang proses mutasi masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB.

”Pemberian pembebasan berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung tanggal 17 Oktober 2016 hingga 24 Desember 2016,” kata Eri kepada Bandung Ekspres saat ditemui di ruangannya, kemarin (18/10).

Eri mengungkapkan, dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan luar provinsi, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) khususnya kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Jabar. Menurutnya, pembebasan BBNKB bagi kendaraan luar Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 13 Juni sampai 30 Desember 2016.

”Pertimbangan pembebasan BBNKB dan denda BBNKB karena di Jabar masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemprov Jabar,” jelas Eri.

Menurut dia, pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak. Termasuk mendorong masyarakat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

”Dengan program ini selain bisa mendongkrak PAD juga untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya. (dn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan