Dorong Kelanjutan Pendidikan ABK

bandungekspres.co.id – Anak berkebutuhan khusus nampaknya belum diterima secara penuh oleh pemerintah. Hal tersebut terlihat dari beberapa peraturan yang dibuat. Contohnya, penerimaan penerima peserta didik baru, baik di tataran sekolah ataupun perguruan tinggi negeri.

Kota Bandung baru bisa berpihak pada ABK pada tahun ini, yaitu Peraturan Walikota No 610/2016 ABK diterima melalui jalur afirmasi RMP non Ekonomi. Sehingga, setiap sekolah wajib menerima ABK tiga orang.

Menurut Pokja Inklusif, Muftiah Yulisni, pihaknya masih ingin mendorong agar ABK bisa diterima di perguruan tinggi sebanyak sebanyak tiga persen. Hal itu, agar ABK bisa melanjutkan sekolahnya. ’’Selama ini, para ABK setelah dari sekolah menengah sangat jarang untuk tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata Muftiah kepada Bandung Ekspres, kemarin.

Harusnya ada peraturan berkelanjutan setelah ABK sekolah menengah. Dan penerimaan ABK di perguruan tinggi koutanya harus sama seperti pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

Dia menerangkan, dalam undang-undang tersebut kouta disabilitas yang bekerja perkantoran sebanyak lima persen. Di mana kouta tersebut dianggap meningkat dibandingkan dengan kuota tahun lalu.

Selain itu, soal-soal masuk perguruan tinggi selama ini masih belum berpihak. Pasalnya, soal-soal untuk para ABK itu masih disamakan dengan kemampuan anak lainnya yang normal.

Kemampuan anak yang normal, jelas dia, akan memiliki kemampuan yang berbeda dengan para ABK. Apalagi untuk para ABK yang sekolah di SLB. ”Para ABK hanya mempelajari kemampuan misalkan seni, olahraga dan lainya,” tukas dia.

Adapun ABK yang diterima di perguruan tinggi atau beralih dari SLB ke sekolah biasa, mereka akan harus menyesuaikan diri dan bersaing lebih ketat. (nit/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan