Dokter Spesialis Wajib ke Daerah

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Lulusan dokter spesialis harus bersiap terjun ke daerah. Mulai tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan mereka melakukan hal itu. Kewajiban tersebut sesuai dengan rancangan peraturan presiden (perpres) yang kini dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menyampaikan, rencana itu muncul setelah melihat kebutuhan terhadap dokter spesialis, terutama di daerah terpencil. Hampir seluruh dokter spesialis lebih memilih berpraktik di kota.

”Kami juga bekerja sama dengan organisasi profesi. Ini jadi pas momennya. Daripada nggak tahu ke mana setelah lulus, jadi kami fasilitasi,” katanya, kemarin.

Untung menjelaskan, dalam aturannya nanti, lulusan dokter spesialis wajib bertugas selama setahun penuh di daerah. Setelah itu, mereka diperbolehkan memilih lokasi praktik sesuai keinginan. ”Tetap di sana juga tak jadi masalah,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat tidak salah kaprah menyamakan hal itu dengan program internship. Internship bukan program penempatan dari Kemenkes. Internship merupakan bagian dari proses belajar bagi lulusan fakultas kedokteran untuk kemudian bisa membuka praktik. Dokter internship pun bebas memilih lokasi sesuai yang diinginkan. ”Kalau para spesialis ini kan sudah jadi dokter, mereka ditempatkan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kemenkes Usman Sumantri menambahkan, ada lima spesialis yang diwajibkan menjalankan kegiatan pengabdian selama setahun. Yakni, spesialis anak, penyakit dalam, bedah, obgyn (kandungan), dan anestesi. ”Upaya ini untuk menutup kekurangan dokter spesialis terutama daerah-daerah yang sangat membutuhkan,” ungkapnya.

Rencana penugasan lulusan dokter spesialis ini mendapat dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, mengatakan, distribusi dokter spesialis saat ini memang tidak merata.

Menurutnya, rasio ideal untuk tahun ini adalah 20 dokter per 100 ribu penduduk. Dengan begitu, harusnya Indonesia membutuhkan sekitar 50 ribu dokter spesialis. Namun kenyataannya, jumlah dokter spesialis saat ini hanya 31 ribuan orang. Artinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 20 ribu tenaga medis khusus itu. Dia berharap, ada reward yang memadai dari pemerintah kepada dokter yang ditugaskan ke daerah. Terutama, soal jaminan kesehatan dan keselamatan mereka. (mia/c7/nw/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan