Dispenda: Seribuan Kendaraan Dinas, Belum Bayar Pajak

bandungekspres.co.id, CIANJUR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat wilayah Kabupaten Cianjur menyoroti aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cianjur yang belum taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dispenda Jabar Wilayah Cianjur, hingga akhir Desember 2015 terdapat 1.087 kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur yang menunggak pajak. Jumlah tersebut hanya berkurang 413 dari September 2015 lalu yang mencapai 1.500 unit.”Untuk plat merah banyak sekali yang belum bayar pajak, harus ada tindakan dari pimpinannya (bupati, Red). Jangan memalukan,” ujar Ahmad kepada Jabar Ekspres, kemarin (25/8).

Ahmad mengatakan, selama ini Dispenda sudah berupaya meningkatkan sadar pajak bagi kalangan ASN. Koordinasi dengan Pemkab Cianjur pun telah dilakukan agar taat pajak bisa dilakukan. Menurut dia, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor harusnya bisa lebih ditaati oleh ASN yang menggunakan kendaraan dinas.

”Pegawai dinas harusnya lebih taat dan sadar pajak. Supaya warga Cianjur lainnya juga ikut taat bukan malah sebaliknya,” kata dia.

Berdasarkan pantauan, didapati sejumlah kendaraan dinas yang tidak hanya telat bayar pajak, tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sejumlah kendaran pun sudah habis, bahkan sejak 2015 lalu.

Contoh buruk dari ASN tersebut juga nampak dari banyaknya kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak. Sedikitnya 34.000 kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Cianjur belum membayar pajak atau sekitar 34 persen terdapat penunggak pajak, yang berdampak hilangnya potensi pajak pendapatan daerah sekitar Rp 66 miliar.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cianjur Ahmad Solihat mengaku yakin, potensi tersebut bisa dimaksimalkan. Di antarnya dengan Operasi gabungan.

Sepanjang 2016, operasi gabungan dilakukan sebanyak empat triwulan untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak. Baik karena tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) maupun kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU). (bay/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan