Disdukcapil Siapkan Surat Keterangan bagi Pemilih

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengakui sudah menyiapkan surat keterangan bagi warga Cimahi yang sudah melakukan perekaman namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroniknya belum dicetak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil, M. Suryadi menjelaskan, surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk warga Cimahi saatpencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017 mendatang. ”Kalau dia sudah direkam, KTP-nya belum dicetak dikasih surat keterangan. Itu ada Permendagrinya, baru keluar hari ini,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/9).

Dikatakannya, jika ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, tapi namanya sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK), maka pihaknya akan langsung memasukan nama tersebut ke dalam sistem agar nama tersebut diperbolehkan untuk memilih.

Selain itu terang dia, surat keterangan yang dikeluarkan bukan hanya berlaku untuk Pilkada saja, namun bisa digunakan untuk mengurus keperluan lainnya seperti mendaftar BPJS dan sebagainya. ”Bukan untuk Pilkada aja, untuk ke bank, BPJS, segala macasm untuk apapun serta keterangan yang kita keluarkan berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya saat Pilkada nanti, yakni memiliki KTP Elektronik. Jika belum memiliki KTP-el, maka diperbolehkan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil asalkan sudah melakukan perekaman.

Hal tersebut diperkuat Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya. Dia menegaskan meski masyarakat belum memiliki KTP-el, para pemilih masih bisa mengikuti Pilkada asal memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. ”Misalnya belum punya KTP elektronik, dia tetap ada datanya di Disdukcapil, yakni pada KK. Makanya, dia masih bisa ikut memilih asalkan ada surat keterangan dari Disdukcapil,” jelasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan