Dewan Godok Raperda PSU

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Hanya satu atau dua saja pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas umum atau fasilitas sosial kepada pemerintah kota, sehingga belum bisa dinikmati secara luas oleh masyarakat.

Menurut Ketua Panitia Khusus VII DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto, agar fasum dan fasos yang dimiliki perumahan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat Cimahi secara luas, selebihnya masih digunakan oleh warga perumahan yang bersangkutan. ”Sebagai payung hukum dalam mengatur penyeragan fasilitas umum tersebut, kami bersama pihak eksekutif sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sarana Umum tersebut,” terang Ayis, di sela rapat Pansus VII bersama tim eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin.

Dikatakan Ayis, Raperda yang sedang digodok tersebut nantinya menjadi sebuah alat legitimasi bagi Pengembang dalam menyerahkan Fasum dan Fasos yang sampai saat ini sebagian besar masih belum diserahkan kepada Pemkot Cimahi. Terlebih, banyak perumahan di sekitar jalan yang banyak terjadi kemacetan. “Dengan sudah diserahkannya fasum dan fasos, maka jalan di perumahan yang ada di titik kemacetan bisa membantu dalam mengurai  kemacetan yang kerap terjadi di beberapa titik,” paparnya.

Selain soal jalan, beberapa fasum dan fasos yang belum diserahkan bisa digunakan untuk fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau atau sarana umum lainnya. Pansus bersama pihak esksekutif masih menggodok ketentuan kapan setiap pengembang menyerahkan fasum dan fasosnya usai pembangunan perumahan dilakukan. “Soal batas waktu penyerahan fasum dan fasos masih dalam perdebatan di Pansus, namun untuk area yang harus diserahkan, Pansus dan eksekutif sepakat setiap fasum dan fasos yang ada luas yang harus diserahkan kepada Pemkot Cimahi adalah 40 persen dari total fasum dan fasos yang dibangun oleh pengembang,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, fasum yang sudah diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Cimahi baru berupa tempat pemakaman umum (TPU), karena setiap pengembang yang akan membangun perumahannya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas TPU untuk kepentingan masyarakat Kota Cimahi. “Raperda  PSU yang sedang kami bahas ini sedikitnya akan menjawab soal keterbatasan lahan yang dimiliki Pemkot Cimahi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (bun/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan