Dana BOS Bisa Gratiskan SMA/SMK Negeri

BATUNUNGGAL – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung melakukan kajian untuk pembiayaan siswa didik berdasarkan program bantuan pemerintah pusat dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017. Pasalnya, pada bulan Juli-Desemnber 2016, sekolah menengah atas (SMA) akan menerima BOS sebesar Rp 700 ribu per siswa.

Hasilnya, FAGI Kota Bandung menyimpulkan, SMA Negeri di Kota Bandung dapat bebas iuran bulanan, seperti daerah lain yang telah menggratiskan biaya pendidikan. Polanya, selain BOS Pusat Rp 700 ribu per siswa, pihak Provinsi Jawa Barat kucurkan BPMU sebesar Rp 100 ribu per siswa dan Bantuan Pemerintah Kota Bandung melalui BAWAKUnya sebesar Rp 1 juta per siswa miskin.

Sehingga, jika jumlah siswa dalam satu SMA ada seribu orang, maka SMA tersebut pada semester ganjil tahun ajaran 2016/2018 akan menerima Rp 1 miliar. ”BOS Rp 700 juta, BPMU Provinsi Rp 100 juta dan Bawaku Kota 20 persen dikali Rp 1 juta atau sama dengan Rp 200 juta. Dengan biaya itu cukup untuk standar non personalia selama satu semester,” kata Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan usai rapat koordinasi  kemarin (13/6).

Namun demikian, sahut Iwan, untuk keperluan investasi sekolah tidak dijamin. Sebab, pemerintah hanya memberi bantuan kepada sekolah yang telah memenuhi standar nasional, terutama standar sarana dan prasarananya.

Sekolah, guna mencapai standar nasiona sarana dan prasarana masih membutuhkan bantuan masyarakat. ”Bantuan yang diperlukan harus dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru (IPDB),” ujar Iwan.

Di tempat sama, Koordinator GMPP Hary Haryadi Santoni menyatakan, merasa heran dengan sistem pembiayaan sekolah gratis di Kota Bandung. Menurut dia, ketika di kota/kabupaten lain sudah menggratiskan sekolah SMAN/SMKN, di Bandung tetap saja menarik iuran SPP dan DSP.

Namun, dalam penggunaannya tidak pernah dilaporkan secara transparan. ”Hampir semua sekolah tidak pernah melaporkan penggunaan dana yang terkumpul dari masyarakat. Padahal, itu melanggar PP Nomor 48 tahun 2008,” tukas Hary.

Untuk itu, Hary mengusulkan, agar Pemkot Bandung melakukan moratorium SPP dan DSP saat proses PPDB tahun ini. Selain itu, sambung dia Pemkot Bandung agar bekerjasama dengan PemprovM Jabar, untuk mengusahakan agar pendidikan di SMA/SMK dibebaskan dari segala pungutan dan iuran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan