CWC dan BPPT Beri Pemahaman Gampil

bandungekspres.co.id – Melalui Creative Women Community, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, beri pemahaman terkait program aplikasi Gampil. Kegiatan yang menghadirkan para pengusaha UKM dan Mikro di Bandung itu, digelar dengan kesederhanaan.

Meski demikian, menurut Ketua CWC Feny Mustafa, yang menginisiasi konsep itu, kegiatan bertujuan lebih memudahkan ibu-ibu yang tergabung di CWC untuk pahami konten Gampil. ’’Kita memahami pengetahuan baru untuk mendorong kemajuan UMKM yang kita geluti,” tukas Feny.

Di tempat sama. Kepala Bagian Perizinan Satu, yang membidangi perizinan perusahaan, Bambang Suheri, dalam kedudukannya mewakili Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana, menyatakan, sangat mudah mengakses aplikasi Gampil, cukup dengan tiga langkah. ’’Pendaftaran, pembayaran/pengisian survey IKM (indek kepuasan masyarakat) dan pengiriman,’’ tukas Bambang, kemarin.

Dia menjelaskan, melalui pendaftaran pemohon cukup meng-klik situs bppt.bandung.go.id, daftar dan lengkapi persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, lakukan pembayaran ke teller atau ATM, maka surat izin akan dikirim via Pos ke rumah pemohon. ’’Begitu mudah mengurus perizinan cukup satu sentuhan,” kata Bambang.

Terwujudnya program aplikasi Gampil, karena Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melihat potensi perkembangan teknologi yang kian menanjak. Pemerintah Kota Bandung, melalui BPPT melakukan inovasi pelayanan perizinan untuk mendorong ekosistem UMKM ke ranah digital.

Maka, Gampil yang merupakan singkatan dari Gadget Application Mobile for License, jadi terobosan dalam melayani perizinan melalui platform android.

Walikota melalui aplikasi Gampil, mengharapkan UMKM akan mudah mendapat perizinan usaha. ’’Kapan pun dan dimana, dapat dilakukan,’’ imbuh Bambang.

Bambang menguraikan, aplikasi Gampil terdiri dari tiga bagian terpisah. Aplikasi untuk warga, kecamatan, dan BPPT. ’’Warga yang mendaftar selanjutnya akan diverifikasi pihak kecamatan setempat, kemudian BPPT melakukan pendataan akhir,’’ terang Bambang. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan