Cimahi Belum Bisa Kembangkan Wilayah

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemerintah dan warga Kota Cimahi jangan terlena dengan hasil yang diraih selama ini. Sebab, hingga kini, kota yang hanya memiliki tiga kecamatan ini masih belum mampu memperluas wilayahnya sesuai dengan amanat Undang-undang.

Tokoh masyarakt Kota Cimahi H. Hanafi mengungkapkan, sesuai dengan syarat yang tercatum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, syarat untuk sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan. ”Kita semua harus berpikir dengan hal itu jangan terlena dengan hasil yang ada, ini untuk mengantisipasi kemungkinan dikemudian hari,” ungkapnya, kemarin.

Menurut dia, sudah selayaknya apabila hal ini menjadi bahan perhatian bersama antara masyarakat, Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi agar apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut bisa dipenuhi oleh Kota Cimahi.

”Ini hanya antsipasi saja untuk ke depan agar Cimahi tetap eksis dan stastusnya tetap sebagai sebuah kota yang otonom. Tugas kita semua untuk memikirkan hal ini,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh tokoh Ormas Buntaran Soekaya. Dalam beberapa kesempatan, beberapa tokoh di Kota Cimahi yang pernah memperjuangkan otonomi Kota Cimahi sering mendiskusikan hal ini.

”Saya sering bertemu dengan sejumlah tokoh Cimahi mengenai hal ini, dan memang hal ini harus kita pikirkan bersama untuk mencarikan solusinya agar Cimahi tak hanya tiga kecamatan,” ujarnya.

Di bagian lain, Penasehat LSM Tenkcot 237 Ade Abdul Fatah mengatakan, rentang waktu perjalanan Cimahi yang berubah menjadi kota otonom di satu sisi merupakan suatu yang harus disyukuri. Sebab, dengan otonomi masyarakat dan pemerintah Kota Cimahi bisa menentukan kebijakan untuk membangun kotanya sesuai dengan keinginan para pendiri kota ini.

”Sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bagi pemerintahan Cimahi adalah bagaimana untuk memperluas wilayahnya agar bisa menopang laju pembangunan yang ada saat ini maupun dikemudian hari,” ungkapnya, saat peringatan Setahun LSM Tenckot, belum lama ini.

Menurut Ade, Cimahi memiliki hak yang sama dengan Kabupaten/Kota lain untuk memperluas wilayahnya sesuai dengan Undang-undang yang ada. Sebab, Cimahi merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan