Buruh Tuntut UMP Naik Rp 650 Ribu

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Penentuan upah minimum pada 2017 ditentukan dengan formula pemerintah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Namun, hal tersebut tak lantas membuat buruh langsung menerima. Buruh tetap mengajukan tuntutan agar upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan sedikitnya Rp 650 ribu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tuntutan itu merupakan permintaan rasional. Sebab, saat ini standar upah pekerja di Indonesia sangat rendah. Bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.”Bayangkan, upah rata-rata Indonesia 2014-2015 lebih rendah daripada Vietnam,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (Jabar Ekspres Group) kemarin.

Dia memerinci, upah rata-rata Indonesia pada periode tersebut mencapai USD 174 (setara Rp 2,2 juta). Sementara itu, rata-rata upah buruh di Vietnam mencapai USD 181 (setara Rp 2,3 juta). Negara yang menggaji pekerjanya lebih rendah hanya Laos dengan USD 121 (setara Rp 1,6 juta) dan Kamboja USD 119 (setara Rp 1,5 juta).

Karena itu, Said menuntut kenaikan gaji tahun depan bisa mencapai Rp 650 ribu. Angka tersebut didapat dari hasil rata-rata survei komponen hidup layak (KHL) KSPI di beberapa kota besar. Lalu, ditambahkan dengan asumsi inflasi 2017.

”Sesuai survei, KHL di Jakarta mencapai Rp 3,9 juta. Ini jelas tidak akan tercapai kalau dengan formula. Kenaikannya paling hanya Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Padahal, Biro Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, biaya hidup masyarakat di kota besar mencapai Rp 5,7 juta. Menurut Said, tuntutan buruh jauh lebih kecil daripada yang seharusnya layak didapatkan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang secara tegas menolak tuntutan buruh tersebut. Menurut dia, formula yang diterapkan melalui PP 78/2015 merupakan regulasi yang digunakan untuk kepastian upah masyarakat. ”Kan sudah ada aturan. Jadi, tidak bisa diubah seenaknya,” jelasnya.

Menurut dia, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kenaikan sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan begitu, pengusaha juga bisa menerima dan tidak berkeberatan dengan besaran. Sekaligus membuat perumusan UMP tidak lagi ricuh seperti tahun-tahun sebelumnya. (bil/c10/ca/rie)

Tinggalkan Balasan