Buruh Sebut UMK 2017 Terlalu Kecil

bandungekspres.co.id, SOREANG – Setelah ditetapkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) 2017. Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung, Obet,  berharap pemberlakuan diimbangi dengan pemenuhan hak tunjangan karyawan.

“Sehingga, meskipun nilai UMK sangat kecil tapi paling tidak ada tunjangan yang lumayan bisa diandalkan untuk menyambung hidup keluarganya,” ungkap Sekjen FSPSI Kabupaten Bandung, pada Bandung Ekspres, kemarin.

Dia mengungkapkan, para buruh tidak bisa beruat apa-apa dan tak akan beruat apa-apa. Sebab, apapun rekomendasi dari bupati dan gubernur tetap terbentur pada PP 78 tahun 2016 yang membatasi besaran kenaikan maksimal 8,25 persen. Sebut dia, dengan kenaikan sekitar Rp100 ribu lebih itu memang sangat berat. ”UMK sebesar itu, jangankan untuk yang telah berumah tangga, pekerja yang masih lajang saja tidak akan tercukupi oleh UMK sebesar itu,” seloroh Obet.

UMK 2017 Kabupaten Bandung sebesar Rp2.463.461, nilai itu kata Obet, tentu saja sangat tidak mencukupi. Apalagi, pemberlakuannya seringkali tidak dibarengi dengan tunjangan pekerja. Padahal, tunjangan anak, istri, pendidikan dan lainnya. UMK itu selalu diakali sebagai nilai komulatif.

”Kalau saja berbagai tunjangan itu diberlakukan, bisa membuat kami sedikit bernafas, untuk kami yang telah berkeluarga. Tapi sayangnya, UMK itu selalu diakali sebagai komulatif,  jadi hanya UMK saja yang didapat oleh buruh ini,” imbuhnya.

Permasalahan lain yang selalu dialami oleh para buruh di Kabupaten Bandung, meskipun UMK baru telah diberlakukan. Pelaksanaannya kerap kali diakali pengusaha. Obet mencontohkan, nilai UMK baru tetap diikuti, namun dibagi tiga kali dalam setahun.

”Kebanyakan itu dilakukan oleh industri besar. Biasanya setelah diberlakukan UMK baru mereka memanggil perwakilan buruh, untuk meminta kesepakatan supaya tidak sekaligus diberlakukannya. Tapi dibagi tiga kali dalam setahun, yang lebih parah industri menengah dan kecil, UMK tahun lalu itu baru diberlakukan tahun ini,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan, walaupun sudah tak bisa berbuat apa-apa. Namun, pihaknya mengapresiasi langkah yang kini tengah ditempuh oleh sesama aktivis buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar pemerintah membatalkan PP 78 yang dirasa sangat membatasi kenaikan upah buruh, tegasnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan