Bupati Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungli

bandungekspres.co.id, SOREANG – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bupati Bandung H. Dadang Mohamad Naser mengeluarkan surat edaran No. 977/2031B/Huk tanggal 19 Oktober 2016 tentang larangan pungutan liar. Surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah dan kepala sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam surat edarannya, Dadang meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan kepala sekolah untuk menigkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, seluruh aparatur tidak boleh melakukan tindakan pungutan liar terkecuali ada dasar peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan.

Bupati Bandung tidak segan-segan untuk melakukan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan terhadap aparat yang terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media beberapa waktu lalu, Dadang meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aparatnya melakukan pungutan liar. ”Kalau buktinya sudah kuat, laporkan ke saya secara langsung,” tuturnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan tenaga calo atau pihak ketiga manakala akan mengurus surat-surat perizinan atau keterangan lainnya. ”Yang namanya calo pasti meminta imbalan, dan nilai imbalannya ini yang cukup besar dan tentunya sangat memberatkan para pemohon, jadi datanglah sendiri ke loket pelayanan yang telah disediakan,” katanya.

Guna mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada publik, Pemkab Bandung sejak beberapa tahun lalu telah membentuk PPTSP (Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP). Sementara di tingkat kecamatan telah disediakan pula Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Selebihnya pelayanan perizinan dilakukan pula melalui pelayanan terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Badan Pertanahan, Kementrian Agama, Pemkab (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, BKBPP atau Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan). Pelayanan terpadu  ini dilaksanakan secara bergiliran setiap hari rabu di masing-masing kantor Kecamatan. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan