Bupati Akan Panggil Dewan Pengupahan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar akhirnya menerima perwakilan dari serikat pekerja untuk melakukan audiensi membahas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017. Dalam pertemuan tersebut, bupati diminta untuk merekomendasikan kenaikan nilai UMK 2017 di KBB sebesar Rp684 ribu yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan oleh serikat pekerja.

“Pertemuan kali ini, membahas harapan para buruh terkait kenaikan UMK 2017. Saya minta waktu paling lambat sampai tanggal 20 November untuk menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” ungkap Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (9/11).

Abubakar menambahkan, segala hal yang disampaikan serikat pekerja tentu saja akan menjadi bahan pertimbangannya. Segala tuntutan dari serikat pekerja yang mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dulu. Sebab, kata dia, selaku kepala daerah harus mencari kebijakan dengan tidak melanggar aturan sesuai kewenangannya.

“Tuntutan dari pekerja akan kita sampaikan seluruhnya,” ujarnya.

‪Abubakar menegaskan, dirinya dalam waktu dekat akan mengundang dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk mempertanyakan kepada dewan pengupahan terkait dengan tidak dilakukannya survei pasar oleh dewan pengupahan sementara serikat pekerja sudah melakukannya. “Kami dari pemerintah akan memfasilitasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan terbaik kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Di tempat sama, Ketua SPSI Kabupaten Bandung Barat, Bawit Umar menuturkan, ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada Bupati, satu di antaranya terkait penolakannya terhadap PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan nilai UMK 2017 di KBB. Pasalnya, dengan mengacu kepada PP 78, nilai UMK di KBB bukannya naik malah turun dari tahun sebelumnya, yakni 11,5 persen menjadi 8,25 persen.

“Kondisi seperti ini merugikan para pekerja. Kalau tahun sebelumnya kenaikannya sebesar Rp245.000 sekarang justru turun menjadi Rp188.000, sementara  harga-harga pasar cenderung naik,” terangnya.

‪Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kenaikan UMK bisa lebih tinggi dari apa yang diformulasikan oleh PP 78. Dari survey yang dilakukan oleh 7 serikat pekerja di KBB di tiga pasar, yakni pasar Lembang, Batujajar dan Padalarang, untuk masing-masing nilai KHL didapat pasar Lembang sebesar Rp 2.971.926 Padalarang sebesar Rp 2.991.152 dan Batujajar sebesar Rp 2.931.136. Dari ketiganya dirata-ratakan nilai KHL menjadi sebesar Rp 2.964.738 atau nilai UMK-nya naik sebesar Rp 684.000. “Kami turun langsung untuk melakukan survei. Itu fakta sesuai dengan kondisi harga di lapangan,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan