Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Para penyandang disabilitas di Kota Bandung kini memiliki banyak kesempatan mendapat pekerjaan. Pasalnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Wali Kota (perwal) baru yang mewajibkan dunia usaha menerima pekerja disabilitas. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pria yang karib disapa Emil ini mengatakan, di Kota Bandung, tidak lagi ada perusahaan yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas, selama secara teknis bisa memenuhi ekspetasi pekerjaannya.

”Nanti setiap perusahaan harus punya logo Equal Employment Opportunity (EEO) sebagai tanda mereka tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas,” kata Emil usai peluncuran Bandung Integrated Manpower Management Application (BIMMA) belum lama ini.

Dengan logo tersebut, setiap perusahaan yang ada di Kota Bandung, telah memaklumatkan diri untuk taat kepada aturan hukum ketenagakerjaan di kota Bandung.

”Saya sudah titip ke pak Kadis (Disnaker), agar dokumen setiap perusahaan di Kota Bandung harus punya logo EEO,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, selama ini penyandang disabilitas kerap dipandang sebelah mata oleh banyak perusahaan. Mereka, dianggap tidak memiliki keahlian.

Padahal menurut dia, selama orang yang mempunyai keterbatasan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis, psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi bisa bersaing dengan orang normal, harus diberi kesempatan.

”Selama itu memiliki keahlian dibutuhkan perusahaan, seharusnya tidak menjadi masalah. Makanya, kita akan mewajibkan perusahaan memiliki dokumen ketenagakerjaan yang mengkhususkan penerimaan disabilitas,” kata Tono.

Hingga sekarang ini, Disnaker Kota Bandung mencatat ada sekira 49 penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan-perusahaan Kota Bandung. Mayoritas dari mereka, bekerja di bidang jasa dan industri padat karya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Disnaker Kota Bandung bakal mengundang perusahan-perusahan di Kota Bandung untuk ikut membahas Perwal Kota mengenai penyandang disabiltas itu.

”Kita akan undang perusahan, karena keterlibatan mereka dibutuhkan. Perwal akan segera dibuat yang mengacu kepada UU. Kita berharap, kuota ini akan terus bertambah. Dan nanti, perusahaan diwajibkan memperkerjakan disabilitas,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan