BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Siap Lelang Aset

bandungekspres.co.id, SOREANG – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung yang sebelumnya kesulitan menjual serta melelang asetnya kini siap dilelang. Aset bank pemerintah Kabupaten Bandung itu berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat itu.

”Ya, kami akan lelang dan barangnya juga banyak mulai dari kendaraan roda dua dan empat,” terang Direktur Utama Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung M Soleh Pios belum lama ini.

Sementara itu, Bagian Pemasaran BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Ruyana mengatakan, jumlah kendaraan tersebut mencapai 42 motor dan 5 mobil. Masing-masing berada di BPR Pusat Soreang dan dua lagi di BPR vabang. ”Kendaraan ini jumlah hanya 42 motor dan 5 mobil. Barang-barang ini sudah selayaknya dilelang sejak dulu, Namun apalah daya, pihak pemkab Bandung kesualiatan mengambil aturan mana yang akan dipergunakan untuk penjualaan aset ini. Makanya, setelah bank BPR Kerta Raharja ini jadi PT barulah kami memiliki kewenangan untuk mengelola dan menjual aset. Itupun setelah kami melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di internal bank BPR,” terang Ruyana baru-baru ini.

Dijelaskan Ruyana, barang yang juga aset BPR itu banyak. Namun sejumlah barang yang tidak dipergunakan oleh petugas di BPR dan akan dilelang sulit dilakukan BPR. Pihaknya telah mengirimkan surat agar barang tersebut bisa dijual oleh BPR untuk selanjutnya hasil penjualannya itu dikembalikan ke kas negara. Kan itu aset jadi uangnya bisa kembali ke kas pemkab Bandung.

”Ternyata memang sangat sulit untuk merealisasikannya pasalnya banyak aturan yang harus dipahami dahulu oleh kedua belah pihak. Tapi kini pihak kami merasa lega karena ternyata setelah PT, itulah kami mau melakukannya di tahun ini dan semoga kami berhasil melakukan lelang barang dan aset BPR ini,” terangnya.

Sebelumnya, disampaikan Direktur Utama BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung M Soleh Pios bahwa  pihak BPR ataupun pemkab Bandung melalui bagian aset daerah di sekretariat Pemkab Bandung memiliki aturan tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaan penjulaan barang milik BPR harus dikembalikan dahulu ke pihak Pemkab bandung via bagian aset. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan