BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Berikan Santunan

bandungekspres.co.id – Sesuai amanat Undang-undang yang berlaku, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi secara simbolis memberikan santunan kematian kepada ahli waris Eka Mustika Istri Almarhum Agus Ivan, warga Caringin Kecamatan Padalarang kemarin (31/3).

Agus Ivan bekerja di PT Indofood Sukses Makmur Devisi Nutrisi, meninggal dunia saat bekerja. ”Peserta mengalami sakit di tempat kerja, dan meninggal akan mau dibawa ke rumah sakit. Sesuai dengan aturan BPJS Santunan kecelakaan itu sudah kami siapkan dan sudah kami berikan kepada yang hak” Kata Ahmari, kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi usai memberikan seremonial simbolis kepada ahli waris

Dia meebutkan, bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja, ahli waris wajib mendapat santunan. ”Apalagi peserta sakit di tempat kerja tersebut menyebabkan meninggal dunia,” kata Ahmari.

Ahmari mengatakan, almarhum menjadi perserta BPJS Ketenagakerajaan tercatat sejak tahun 2000. Agus mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 29 Desember 2015. ”Peserta mengalami serangan penyakit saat bekerja di tempat kerja, dan meninggal dunia pada hari yang sama. Santunan itu sudah amanah Undang-undang yang harus kami sampaikan kepada ahli waris,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.

Jaminan Kecelakan Kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.

Di tempat yang sama, Renata Susanti, Bidang Pelayanan BPJS menjelaskan santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 179 juta. ”Santunan yang diterima oleh ahli waris terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 140,856 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 25,697 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp 509,190. Kami juga berikan beasiswa untuk anak peserta sebesar Rp 12 juta. Total santunan yang diberikan Rp 179,062 juta. Kami transfer ke rekening bank bersangkutan,” sebutnya.

Kepala HRD PT Indofood Sukses Makmur, Nugraha berterimakasih kepada BPJS yang sudah memberikan bantuannya yang sesuai fungsi dan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai. ”Saya bersyukur bisa membantu ahli waris meringankan beban, dan semoga santunan yang berikan BPJS bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan hidup keluarga almarhum,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan