Biar Semangat, ‎Kades Doping Sabu

bandungekspres.co.id, SOREANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Majasetra Majalaya, Kabupaten Bandung tertangkap tangan menggunakan sabu. Dia diciduk setelah mengonsumsi barang haram itu di Kampung Saparako RT 01 RW 04 Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Sabtu (8/10) sekitar pukul 01.30.

Oknum Kades itu diketahui YY, 44. Dia ditangkap bersama teman ”nge-fly”-nya, TR, 42, seorang seorang penggangguran.

”Menurut keterangan dari tersangka YY, dia membeli sabu tersebut dari TR melalui perantara saudara IY yang masih DPO seharga Rp 400 ribu. Kedua tersangka ini pun ditangkap di kediamannya IY, namun IY keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bandung AKBP Nazli Harahap SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nuryanto di Mapolres Bandung, kemarin (10/10).

Pada saat ditangkap, lanjut Budi, dari tersangka YY ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip. Paket tersebut disembunyikan di dalam dompet kecil warna pink. Polisi juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong kaca, pivet kaca yang masih tersisa sabu yang disimpan didalam tas selendang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Polytron. ”Termasuk alumunium foil yang berisikan sabu sisa pakai,” ujarnya.

Sedangkan dari tersangka TR, katanya, disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam plastik bungkus rokok. Lalu satu buah handphone merek Nokia sertauang sejumlah Rp 700 ribu.

”Menurut keterangan dari TR bahwa sabu  tersebut didapat dari IC (Bandar, Red). Saat ini, dia masih dalam pengejaran, dan TR  mengakui menjadi perantara jual beli kepada YY melalui  IY,” tuturnya.

Budi menjelaskan, oknum kades tersebut, mengonsumsi sabu-sabu agar semangat kerja. Jika tak mengonsumsi sabu, kata dia, badan YY jadi lemas. ”YY sudah ketergantungan sabu ini,” ucapnya.

Budi menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Para pelaku, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ”Termasuk ancaman denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan