Berlakukan Kenaikan Pangkat 0tomatis

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke depan akan memberlakukan kenaikan pangkat dan pensiun secara otomatis kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dengan sistem ini nantinya pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun akan lebih mudah.

Menurutnya, percepatan layanan ini merupakan pilot project Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagait pelaksanaan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper.

”Jadi untuk usulan kenaikan pangkat dan pension proses pengusulan dan penetapan dapat lebih singkat tanpa prosedur yang panjang,” jelas Iwa di Gedung Sate, kemarin (23/11).

Iwa menuturkan, untuk project ini BKN telah menunjuk Jabar, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Kalimantan Timur untuk menjalankan program. Sehingga untuk pelayanannya nanti harus didukung perangkat komputerisasi termasuk pendataan berdasarkan data-data yang sudah ada dalam sistem. ”Kita sudah memiliki Arsip masing-masing PNS lengkap filenya sudah ada di BKD,” katanya.

Dia mencontohkan, proses kenaikan pangkat seorang pegawai sudah tercatat dalam komputer dari mulai pengangkatan hingga kapan pensiun. Aturan memastikan jika batasan pensiun untuk eselon 3 hingga staf itu sampai 58 tahun, sementara eselon 2, 60 tahun. Dengan begitu, satu bulan sebelum naik pangkat sudah diketahui. ”Secara administratif segera diproses,” ucapnya.

Iwa memastikan, seorang PNS tidak perlu lagi direpotkan dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang tebal dan prosesnya panjang. Provinsi sendiri dalam layanan kenaikan pangkat, gubernur hanya berwenang mengurus golongan 4B. ”Untuk 4C sampai ke Presiden dan mendelegasikan ke BKN sampai 4E,” tuturnya.

Sistem ini juga menurutnya mewajibkan adanya validasi data pegawai dari mulai daerah, provinsi hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seluruhnya sama.

Iwa menambahkan, Pemprov Jabar setiap tahun mencatat ada sebanyak 500-600 PNS yang mengajukan pensiun. Dengan sistem yang ada, urusan kepegawaian di level provinsi dan daerah tidak lagi bermasalah. ”Akan lebih efisien dalam biaya seperti penggunaan kertas, ruang arsip,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ada tujuh instansi yang menjadi pilot project penerapan KPO dan PPO itu. Antara lain lima instansi provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Jogjakarta, dan Kalimantan Timur. Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan