Berikan Pemahaman Bahan Makanan Berbahaya

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi  melalui Dinas Kesehatan melakukan  Pembinanan Kepada para peadagang dan pembuat pembuat Pangan Jajanan anak-anak Sekolah (PJAS). Pasalnya,  permasalahan yang kerap  dijumpai pada PJAS disebabkan oleh penyalahgunaan bahan berbahaya.

Menurut Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, selain soal penyalahgunaan bahan berbahaya, juga harus dihindari makanan dari pangan yang tercemar mikroba, logam berat dan bahan tambahan pangan (BTP) lainnya yang juga tercemar mikroba, yang dapat mengakibatkan keracunan pangan bagi konsumennya. ”Kami meyakini kejadian tersebut bukanlah disengaja namun kurangnya pemahaman pengetahuan tentang bahan makanan dan proses  buat serta zat-zat yang menarik padahal bahaya,” ujar Wali Kota Cimahi, Atty Suharti kepada peserta pembinaan di Aula Pussen Arhanud, Jalan Sriwajaya No. 1 Cimahi Tengah, kemarin (26/5).

Atty melanjutkan, pembinaan ini sebagai tanggung jawab bersama menyehatkan anak-anak di saat ini  dan dimasa yang akan datang, agar generasi bangsa menjadi sehat, cerdas, berguna untuk orang tua, kota dan negara. ”Kota Cimahi sebagai rumah kita haruslah menjadi rumah yang sehat, diisi oleh anak-anak yang sehat. Karena, siapa lagi yang harus menciptakan dan memelihara rumah kita kalau bukan kita sendiri, walaupun rumah kita terbatas, tapi rumah kita harus bersih, tertib, sehat, dan indah,” katanya.

Harapan Atty,  dengan mengikuti pembinaan ini dapat meningkatkan pengetahuan pengelola kantin atau warung sekolah di Kota Cimahi dan PJAS yang aman, bermutu dan bergizi dapat terwujud demi menyelamatkan anak bangsa.

Dia mengungkapkan, World Health Organization (WHO)  pada tahun 2008 telah mengimbau seluruh dunia dengan  pencanangan konsep sekolah sehat, atau sekolah yang mempromosikan kesehatan (health promoting school) agar anak-anak se-dunia sehat saat ini dan masa yang akan datang.

Di Indonesia program kesehatan dunia tersebut ditindak lanjuti dengan kegiatan pengawasan. PJAS  secara khusus telah digagas oleh badan POM  sejak tahun 2004 dan harus dilaksanakan oleh pemda-pemda dengan seluruh komponennya seperti, Kepala Sekolah dan inas. Data pengawasan jajanan anak sekolah tahun 2009 sampai dengan 2013 menunjukan rata-rata sekitar 33 persen PJAS yang diuji sampelnya tidak memenuhi syarat (TMS). (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan