Beri Pendamping Program SHAT pada UMKM

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Salah satunya persoalan yang dihadapi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) dalam mengakses perbankan atau lembaga keuangan lainnya yakni tidak memiliki agunan atau memiliki agunan tanah namun tidak bersertifikat. Untuk itu, dalam rangka mendorong pelaku Koperasi dan KUMKM memiliki sertifikat tanah atau rumah, Kementerian KUMKM RI bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sertifikasi tanah UMKM.

”Melalui program ini, harapan para pelaku KUMKM bisa memiliki aspek legal terhadap aset tanah yang dimilikinya, sehingga dapat diagunkan ke perbankan. Problem selama ini KUMKM punya aset tanah, karena belum bersertifikat tidak bisa menjadi agunan kepada perbankan,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan TTG, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat Drs Kusmana Hartadji MM pada Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Calon Tenaga Pendamping Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Tahun Anggaran 2016 di Bandung belum lama ini.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menseleksi tenaga pendamping untuk melakukan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah untuk akses ke lembaga keuangan bank dan non bank di Jawa Barat. Sertifikat Tanah UMK adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi aset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Kegiatan ini pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro.

Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertifikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Usaha Mikro yang menjadi obyek kegiatan ini adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) secara individu atau tergabung dalam Koperasi yang memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp 100 ribu per tahun, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil. (rls/him/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan