Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Bakal Calon

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi mengancam mencabut spanduk, baliho atau bentuk tempelan lainnya berupa promosi diri para bakal calon yang melanggar aturan. Pasalnya, meski pelaksanaan Pilkada di Cimahi belum dimulai, namun banyak para calon yang sudah mulai menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat melalui alat peraga kampanye dengan tidak tertib.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menegaskan, bentuk promosi diri yang selama ini terpampang sebagian besar sudah melanggar Perda nomor 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan. ”Jelas-jelas sudah melanggar. Kan tidak boleh disarana umum, di tiang telpon, tiang listrik atau pohon,” tegasnya kemarin.

Sebelum melakukan penertiban terang Dadan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan terhadap masing-masing bakal calon Wali Kota yang sudah terpampang. Jika tidak meleset, rencananya Satpol PP akan memberikan toleransi hinggia kamis (15/9) untuk menurunkan sendiri spanduk atau tempelan lainnya.

Sebelumnya, pihaknya akan terlebih dahulu berembuk dengan SKPD terkait seperti, Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kantor Kesatuan Bangsa serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi terkait hal ini. ”Biar sekalian yang kita tertibkan bukan hanya spanduk terkait Pilkada, tapi banyak juga tempelan lainnya,” jelasnya.

Dalam penertibannya nanti, pihaknya akan mencabut alat peraga kampanye dengan personel seadanya.”Kita ngga mungkin dengan apik menurunkannya, kita turunkan dengan cepat, jadi mohon maaf ada yang rusak atau apalah,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, para bakal calon Wali Kota baru diperbolehkan melakukan kampanye dari mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. ”Ada nanti jadwal kampanye yang sudah diatur KPU,” ucap Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan