Baru Empat Parpol Laporkan Bantuan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dari sepuluh partai politik yang meraih kursi di DPRD Kota Cimahi, baru empat parpol saja yang melaporkan penggunaan dana bantuan partai politik kepada Badan Kesatuan Bangsa Kota Cimahi.

Menurut Kepala Bakesbang Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, empat partai politik di Kota Cimahi yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana  bantuan parpol tahun anggaran 2015 adalah Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa. ”Dari sepuluh parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Cimahi sampai Juni 2016 baru empat parpol tersebut yang sudah menyampaikan LPJ kepada kami,” ungkapnya, Rabu (13/7) kemarin.

Dijelaskannya, parpol yang belum menyampaikan LPJ tidak bisa mendapatkan bantuan dana parpol pada 2016 ini karena sayarat untuk mendapatkan bantuan diharuskan menyerahkan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya. ”Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan parpol yaitu harus menyerahkan LPJ pada tahun sebelumnya, proses bisa kami lakukan jika LPJ tersebut sudah kami terima,” paparnya.

Pada APBD 2016 ini kata Totong, bantuan dana parpol di Kota Cimahi diberikan kepada parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Cimahi dengan hitungan satu suara sebesar Rp 3 ribu. Sesuai dengan hasil Pileg 2014 lalu, jumlah parpol yang berhak mendapatkan bantuan ada sepuluh partai politik. ”Meskipun parpol ada yang ikut Pemilu 2014 lalu, tapi karena tidak ada wakilnya di DPRD Kota Cimahi, parpol yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Totong menjelaskan, dari data yang ada sejak 2014 lalu ada satu parpol yang tidak mengambil dana bantuan parpol tersebut karena masih belum adanya LPJ kepengurusan parpol sebelumnya. ”Hanya satu parpol yang belum mengajukan dana bantuan parpol kepada kami tetapi kami tidak perlu menyebutan partai apa,” imbuhnya.

Dana Bantuan parpol diberikan untuk membiaya kegiatan operasional parpol yang bersangkutan. 60 persen diantara jumlah bantuan dana parpol digunakan untuk pendidikan politik seperti seminar, workshop atau kegiatan lain untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Bahkan sesuai dengan ketentuan baru, penggunaan dana parpol tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa Keuangan, karena alokasi dana parpol tersebut merupakan uang negara yang berasal dari APBD Kota Cimahi. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan