Banyak Alih Fungsi Ilegal

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk mengantisipasi terjadinya bencana susulan di Kabupaten Garut Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat akan mengevaluasi penanganan kasus-kasus di DAS Cimanuk, yang menjadi salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup di Garut.

”Di sana ada penambangan dan illegal logging, paling banyak di kawasan hulu Garut dan pada Jumat ini rencananya akan digelar rapatnya,” jelas Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna di Gedung Sate, kemarin (27/9).

Dirinya menilai,  Kabupaten Garut akan menjadi konsentrasi karena sejumlah persoalan terkait masalah lingkungan hidup di kawasan tersebut tergolong berat. Masalah areal tangkap air, kata dia, pihaknya sudah sejak lama memperingatkan Pemkab karena banyak alih fungsi lahan yang bermasalah.

Catchment area-nya sangat parah, koefisien sungainya sangat parah,” ungkapnya.

Selain itu evaluasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Garut tengah direvisi, selain itu tengah disusun pula RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

BPLHD menekankan agar dalam penyusunan RDTR nanti Pemkab Garut memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung daya tampung. ”Harus betul-betul dikaji tidak asal memetakan ruang saja,” paparnya.

BPLHD juga meminta agar Pemkab Garut bisa mempertanggungjawabkan seluruh pembangunan fisik di kawasan hulu yang selama ini tidak menyertakan izin lingkungan.

”Mengeluarkan izin usaha tanpa izin lingkungan itu jelas pidana ada aturannya. Sudah saya cek di Darat tidak ada izin lingkungannya, artinya pejabat yang mengeluarkan bisa dipidana,” tuturnya.

Sementara itu, pascabencana banjir bandang dan longsor di Garut, Jawa Barat, pada Senin (20/9) lalu, pemerintah daerah setempat masih terus mengkaji kelayakan lokasi bencana sebagai pemukiman kembali warga terdampak.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei merekomendasikan lokasi tersebut dapat digunakan sebagai ruang publik berupa taman terbuka.

”Saat kolonial Belanda pada tahun 1921, daerah Garut juga pernah terendam banjir besar. Daerah bantaran sungai atau sempadan sungai adalah daerah kekuasaan sungai yang suatu saat pasti banjir. Untuk itu peruntukkannya nonpermukiman agar saat banjir tidak menimbulkan korban jiwa,” usai berdiskusi dengan Bupati Garut kemarin malam (26/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan