Bangun Rumah Murah Kian Mudah

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kebijakan yang ditunggu-tunggu para pengembang properti kelas menengah ke bawah akhirnya keluar. Pemerintah terhitung Rabu (24/8) memutuskan mempermudah izin pembangunan kawasan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis perizinan dan jangka waktu pengurusan dipotong sehingga biayanya turun.

Merujuk data Kemenko Perekonomian, saat ini 78,7 persen rumah tangga di Indonesia sudah memiliki rumah dengan kualitas berbeda-beda Kemudian, ada sekitar 3,1 juta rumah tangga yang memiliki rumah lebih dari satu. Sebaliknya, ada 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Mereka tinggal dengan mengontrak atau menyewa rumah, apartemen, hingga kos.

Di sisi lain, masih banyak pengembang, khususnya developer kawasan elite, yang enggan melaksanakan kewajiban menyediakan hunian kelas menengah dan murah. Hal itu merupakan akibat proses perizinan yang sangat panjang dan melelahkan.

”Saat ini terdapat 33 izin atau syarat dan prosesnya memerlukan 769-981 hari kerja plus biaya besar,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden kemarin. Karena itu, paket kebijakan ke-13 berfokus menyederhanakan perizinan pengembangan properti untuk MBR.

Pihaknya sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk membakukan kebijakan tersebut. ”Perkiraan saya, dalam seminggu atau maksimal 10 hari, PP-nya sudah keluar sehingga bisa langsung dieksekusi,” lanjut mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Hanya, dia mengingatkan, kemudahan izin tersebut hanya berlaku untuk pengembang properti MBR dengan luas lahan maksimal 5 hektare.

Deregulasi itu difokuskan pada tiga hal. Yakni, pemangkasan jumlah izin dari 33 jenis menjadi 11, penurunan waktu proses perizinan dari 981 hari menjadi 44 hari kerja, serta penurunan biaya izin hingga 70 persen.

Ada sedikitnya tujuh jenis izin yang sama sekali dihapus. Di antaranya, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir (30-60 hari kerja), hingga amdal lalu lintas yang memakan waktu 30 hari kerja. Secara keseluruhan, pemangkasan tujuh izin tersebut otomatis memotong waktu hingga 176 hari kerja.

Belum lagi adanya penggabungan sejumlah perizinan. Misalnya, proposal pengembang dengan surat pernyataan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa. Kemudian, waktu proses perizinan dipangkas habis. Yang paling terasa adalah evaluasi dan penerbitan SK tentang penetapan hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan