Bandung Ingin Organisasi Olahraga Sehat

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung terus melakukan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus cabang olahraga. Tidak hanya dari sisi pembinaan prestasi atlet untuk berprestasi, namun juga dalam hal pembinaan dari sisi organisasi.

Ketua KONI Kota Bandung, Aan Johana menuturkan, pihaknya ingin program pembinaan yang dilakukan setiap cabang olahraga lengkap. Tidak hanya mengurusi atlet, namun juga membenahi dari sisi organisasi.

“Salah satunya dari sisi pengelolaan anggaran sehingga tidak terjadi masalah atau malladministrasi. Kita pun akan gelar kegiatan pendampingan terkait pengelolaan anggaran setiap tahun dengan menghadirkan pihak bersangkutan yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Inspektorat Kota Bandung,” ujar Aan di sela-sela Kegiatan Penerangan Hukum dalam Rangka Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Insan Olahraga Kota Bandung di Aula PMI Kota Bandung, Jalan Aceh Kota Bandung, baru-baru ini.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pengurus KONI Kota Bandung serta pengurus cabang olahraga, pihak Kejari Bandung dan Inspektorat Kota Bandung memberikan arahan serta rambu-rambu dalam hal pengelolaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

”Setiap kegiatan yang digelar KONI Kota Bandung maupun cabang olahraga itu kan dibiayai oleh anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung, maka harus ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai nanti bermasalah dikemudian hari karena kesalahan pengelolaan dalam penggunaan anggaran,” terangnya.

Selama ini, pengurusa organisasi olahraga di Kota Bandung memiliki keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan anggaran meski dari sisi nominal tidak ideal. Salah satu kendala yang terjadi diantaranya dalam hal kelengkapan administrasi dalam pelaporan anggaran.

Selain itu, pihaknya pun meminta cabang olahraga untuk memiliki semangat yang sama saat menerima anggaran maupun saat melaporkan pelaksanaan kegiatan.

Untuk laporan kegiatan sendiri, lanjutnya, tidak boleh melenceng dari rencana anggaran bantuan (RAB) yang tercantum dalam naskah hibah yang ditandatangani oleh KONI Kota Bandung dengan Pemkot Bandung.

Kalaupun terdapat perubahan dari sisi alokasi anggaran, harus melalui rapat pleno pengurus dan dilaporkan kepada pemberi hibah yakni Pemkot Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan