Aturan Baru, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Terus Lakukan Sosialisasi

bandungekspres.co.id– Masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berubah menjadi berlaku seumur hidup, meski saat ini sebagian e-KTP sudah tercetak dengan tulisan ada masa habis berlaku. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna di Ngamprah, kemarin.

Wahyu mengungkapkan, perubahan masa berlaku tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Surat edaran yang telah diterimanya tersebut, merupakan lanjutan dari surat edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam surat tersebut, dikatakan Wahyu, mengamanatkan, jika e-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya hingga seumur hidup. ’’Dengan adanya aturan baru ini bahwa e-KTP berlaku seumur hidup,” ungkapnya.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada warga yang e-KTP-nya diterbitkan sejak 2011 untuk tidak perlu lagi memermanjang masa berlakunya meski dalam e-KTP tercantum batas akhir masa berlakunya. ’’Kami akan sosialisasikan terus kepada masyarakat agar tidak memermanjang lagi. Karena sekarang sudah ada aturan baru,” paparnya.

Adapun warga yang akan merubah elemen data karena secara fakta memang harus dilakukan perubahan, maka warga bisa datang langsung ke Kantor Disdukcasip melalui Bidang Adminduk. ’’Terkecuali memang kalau e-KTP mengalami kerusakan dan juga memang dalam isinya harus ada yang diubah seperti status belum menikah menjadi nikah, bisa datang ke kantor kami,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Bidang Adminduk Disdukcapil KBB hingga akhir tahun 2015, tercatat jumlah penduduk KBB mencapai 1.551.477 jiwa. Dari jumlah itu, 1.127.988 jiwa di antaranya termasuk dalam penduduk wajib e-KTP. Sementara itu, sebanyak 159.289 jiwa di antaranya belum memiliki tercetak e-KTP. ’’Tentu yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan,” katanya.

Hal ini sebagai identitas masyarakat yang harus tercatat baik di Pemkab Bandung Barat yang secara otomatis juga langsung terkoneksi ke pusat. ’’Bagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ke atas wajib melakukan perekaman,’’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan