Atur Ulang Jadwal Kampanye

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi sepakat untuk tidak gunakan empat untuk kampanye. Sebab, empat hari tersebut akan digunakan sebagai peringatan hari besar keagamaan. Di antaranya, pada 12 Desember 2016 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember merupakan Hari Raya Natal, 1 Januari merupakan Tahun Baru Masehi dan 28 Januari 2017 yang merupakan Hari Raya Imlek.

Tercatat, pada jadwal semula 107 hari akan digunakan untuk masa kampanye. Jika dikurangi empat hari, maka total jumlah hari untuk berkampanye sebanyak 103 hari Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi Divisi Hukum Sri Suasti, jika para calon tetap melakukan kampanye maka hal itu sudah masuk ranah Panwaslu untuk menindaknya.

”Kami juga sepakat untuk melakukan agar para calon hanya melakukan satu kali kampanye untuk kampanye akbar,” ucap Sri kepada wartawan di Gedung KPU Kota Cimahi Jalan Pasantren, kemarin (8/12).

Untuk kampanye besar, lanjut dia, pasangan nomer dua akan dilaksanakan  pada 21 Januari 2017. Lalu, untuk pasangan nomer urut tiga akan melakukan kampanye pada 29 Januari 2017. Sedangkan, untuk pasangan nomer urut satu akan dilaksanakan pada 4 Februari 2017.

Penentuannya sendiri melalui undian yang dilakukan KPU bersama tim pasangan masing masing calon. Awalnya mereka menginginkan di hari yang sama. Akan tetapi, pihaknya telah  melakukan rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan diadakan pengundian untuk menetapkan jadwal tersebut.

Sedangkan mengenai tempat pelaksanaan kampanye besar,  KPU Kota Cimahi memberikan tiga tempat. Yakni, di lapangan Sangkuriang, lapangan Cibaligo dan lapangan Poral Cimahi Selatan.

”Silahkan para pasangan calon dan tim kampanye untuk memilih mau menggunakan lapangan yang mana,” ujarnya.

Untuk kampanye melalui media elektronik baik televisi atau Radio dan media cetak, KPU memberikan jadwal selama 14 hari. Terhitung akan dimulai dari 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017.

Kampanye tersebut berupa iklan yang materinya dari para tim pasangan calon. Sedangkan untuk pembiayaannya akan didanai atau di fasilitasi oleh KPU dengan menggunakan APBD. KPU akan memberikan kesempatan untuk debat publik sebanyak tiga kali.

Rencananya akan di lakukan pada 14 Januari, 31 Januari dan terakhir pada 11 Februari 2017. ”Debat publik akan digelar di aula Unjani dan disiarkan secara langsung di televisi,” pungkasnya. (bun/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan