Atty Terima Suap Rp 6 M

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atty yang sekarang mencalonkan diri dalam pilkada diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya sudah lama memantau pergerakan Atty dalam mengatur proyek. Dia bersama suaminya, Muhammad Itoch Tochija sering berkomunikasi dengan kontraktor dalam pengaturan berbagai proyek. ”Suami Atty merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode. Dia sangat aktif mengatur kegiatan pemerintahan,”  terang dia saat konferensi pers di gedung KPK, kemarin (2/12) malam.

Menurut dia, pada Kamis (1/12) malam sekitar pukul 20.00, Atty bersama suaminya bertemu dengan dua orang pengusaha bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi di rumah wali kota nonaktif itu. Setelah bertemuan itu, Tim Satgas KPK menangkap Triswara dan Hendriza saat keluar dari rumah Atty. Selanjutnya, petugas juga menangkap Atty dan suaminya.

Selain mengamankan empat orang, kata Basaria, petugas juga menangkap dua sopir sang pengusaha dan seorang ajudan wali kota. Selain mengamankan para pelaku suap, petugas juga menyita buku tabungan yang berisikan bukti penarikan uang senilai Rp 500 juta. ”Tidak ada pemberian uang saat ditangkap,” papar mantan jenderal polisi bintang dua itu. Uang suap ditransfer melalui rekening.

Dia menyatakan, uang Rp 500 juta yang ditransfer itu merupakan uang suap ijon proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Jadi, rencananya proyek pembangunan pasar tahap dua senilai Rp 57 miliar itu akan diserahkan kepada dua pengusaha yang ditangkap KPK itu. Walaupun mencalonkan diri dalam pilkada, Atty masih aktif mengatur proyek dan menerima uang suap.

Basaria menyatakan, pemberian uang lewat transfer itu diduga bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya sudah ada beberapakali transfer. Namun, dia enggan menjelaskan berapa nilai uang yang dikirim. Menurut dia, komitmen fee dari proyek bernilai Rp 57 miliar itu sebesar Rp 6 miliar.

Dia menyatakan, suami Atty sangat aktif mengendalikan proyek. Segala hal terkait proyek diatur sang suami. Atty hanya tinggal tandatangan saja. ”Jadi, suaminya sangat berkuasa,” kata dia.

Tinggalkan Balasan