Arcandra Berpeluang Masuk Kabinet Lagi

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar masih berpeluang untuk masuk kembali dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Syarat utamanya, status kewarganegaaraan pria kelahiran Padang, Sumatera Barat itu harus klir terlebih dahulu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan peluang Arcandra untuk diangkat lagi menjadi menteri itu sangat terbuka. Tapi, harus dipastikan terlebih dahulu sebagai warga negara Indonesia. ”Oh bisa (dipakai lagi jadi menteri, Red). Selama kewarganegaraannya sudah lebih baik Indonesia. Tentu lebih pasti terbuka untuk dia (Arcandra, Red),” ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di gedung Nusantara IV kompleks Parlemen, Senayan, kemarin (18/8).

JK menuturkan fenomena dwi kewarganegaraan itu memang sudah semakin umum ditemui di dunia. Lantaran, orang-orang yang punya talenta dari negara berkembang memilih bekerja di negara maju untuk mendapatkan pengalaman lebih. Lantas, mereka punya peran strategis dan bekerja di perusahaan-perusahaan utama. ”Yang terjadi dengan arcandra itu sebenarnya karena dia ditugaskan di proyek-proyek strategis. Maka lebih safe kalau dia jadi warga negara,” imbuh JK.

Solusi untuk persoalan Arcandra pun sudah ditentukan pemerintah. Mereka akan memperjelas status kewarganegaranya. Ada pula upaya khusus untuk penyelesaian status tersebut.

Pernyataan JK itu sejalan dengan upaya yang sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum HAM mulai memproses status kewarganegaraan Arcandra. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris mengatakan saat ini proses kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra tengah diproses. ’’Doakan seminggu ini selesai di pemerintah, tinggal diserahkan ke DPR,’’ terang Freddy.

Proses pengesahan seseorang menjadi WNI memang membutuhkan persetujuan DPR. Proses WNI Arcandra diberikan dengan menerapkan pasal 20 UU No. 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam pasal 20 disebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presiden, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Status WNI bisa diberikan tanpa mengakibatkan seseorang bisa berkewarganegaraan ganda.

Freddy mengatakan pemberian status WNI pada Arcandra tak ada bedanya dengan kebanyakan WNA naturalisasi yang dianggap berjasa. Misalnya Irfan Bachdim, Christian Gonzales dan Hasan Tiro. ’’Bedanya pengajuan kewarganegaraan Irfan dan Gonzales itu lewat Kemenpora. Kalau Hasan Tiro dan Pak Arcandra lewat setneg,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan