Anggota DPRD Asal Golkar akan Disanksi Bila Tak Laporkan LHKPN

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dari 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, baru dua orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi langsung merespon hal tersebut. Pihaknya telah menginstruksikan pada seluruh anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dalam waktu dua minggu.

“Sudah diinstruksikan, diberikan waktu selama dua minggu untuk menyerahkan LHKPN ke KPK. Fraksi siap kalau sudah diperintah,” katanya saat dihubungi, kemarin (4/11).

Dedi mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terimanya, jajarannya bukan enggan membuat laporan LHKPN. Menurutnya, dewan beranggapan bahwa LHKPN diperuntukan bagi pejabat negara, dan dalam Undang-undang bahwa mereka merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi.

“Saya bilang sudahlah, persoalan argumentatif istilah pejabat negara di Undang-undang dikesampingkan, tapi kepatuhan memberikan tauladan bagi semua lebih didahulukan,” katanya.

Menurutnya, karena anggota DPRD Provinsi mendapat penghasilan dan digaji oleh negara maka sudah selayaknya melaporkan LHKPN. “Kalau tidak menyerahkan akan ada sanksi internal dan teguran,” tuturnya.

Selain anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, Dedi juga meminta kepala daerah asal Golkar yang masih rendah tingkat kepatuhannya untuk menjadikan hal ini komitmen bersama.

“Dulu Purwakarta pernah mengalami (rendah LHKPN), karena kita lambat menyetor verifikasinya, sekarang malah sudah 96%, jadi LHKPN ini gampang,” pungkasnya. (nif/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan