Ancam Berikan Sanksi Jika Perusahaan Masih Saja Bandel

bandungekspres.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (TK) akan memberlakukan sanksi dan teguran keras perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS TK. Hal ini diperkuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang akan ikut memantau para perusahaan.

”BPJS Ketenagakerja itu adalah program pemerintah yang harus didukung dan di sosialisasikan secara bersambung. Saat ini masyarakat dan pelaku usaha belum sepenuhnya mengerti dengan BPJS Ketenagakerjaa. Padahal sangat besar manfaatnya untuk perusahaan dan karyawannya,” papar Hendra W S, kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmograsi dan Sosial Kota Cimahi, kemarin (25/2).

Hendra juga menyinggung jika ada perusahaan yang nakal yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS TK. Dengan begitu, jangan sampai mengeluh jika akhirnya nanti akan diberlakukan sanksi.

”Teguran sanksi itu ada dua. Sanksi adminstratif dan pidana,” tegasnya.

Dijelaskan Hendra, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau diberhentikan sementara. ”Ini Sanksi ringan, jika sanksi ini belum dijalankan oleh perusahaan, maka dari Dinasker akan menurunkan sanksi hukuman,” tegasnya lagi.

Sanksi itu antara lain memberikan denda kepada perusahaan yang bandel senilai Rp 1 miliar atau kurungan 8 bulan penjara. Jika pelaku usaha yang memiliki badan usaha belum melaksanakan apa yang sosialisasikan Disnaker dan Pihak BPJS maka dinilai lalai dan akan berakibat fatal.

”Disnaker akan terus mendukung program ini. Sebab ini adalah program untuk kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia,” tutur Hendra.

Di kesempatan yang sama, kepala cabang BPJS Ketenagakerja Kota Cimahi Amari menyebutkan, akan terus berkoordinasi dengan pihak Disnaker. Ini untuk memberikan penyadaran kepada perusahan yang ada di Kota Cimahi.

”Kami sangat terbantu oleh pihak Disnaker dalam menyebarkan informasi BPJS TK. Dalam batasan sanksi, kami hanya melapor, memantau dan memberikan informasi jika ada perusahan yang belum mendaftarakan menjadi peserta BPJS,” ungkap Amari.

”Untuk tindakan Disnaker yang punya wewenang untuk bertindak,” pungkas Amari. (bun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan