Aksi Penipuan, Rugikan Pemkab

bandungekspres.co.id– Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, munculnya kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan menggunakan surat keputusan (SK) bupati palsu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Pemkab yang posisinya dirugikan karena pelaku diduga telah mencatut nama pemerintah, seharusnya langsung melapor pihak kepolisian.
Apalagi, penipuan menggunakan bukti SK bupati palsu, dimana dalam isi SK itu tercantum nama Bupati Bandung Barat Abubakar yang sudah masuk pada ranah hukum pencemaran nama baik. Selain Abubakar, pihak yang wajib melaporkan juga ialah Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah KBB Tono Nurpomo. ’’Bupati di sini posisinya sebagai kepala daerah, lalu sekda selaku pembina PNS, dan Kepala BKD selaku badan yang menangani kepegawaian. Artinya, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, kasus ini bisa diungkap siapa pelakunya dan juga tidak akan ada lagi korban lainnya,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Asep menjelaskan, kasus besar seperti ini tentu akan merugikan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Dengan aksi penipuan untuk menjaring korban lebih banyak, tentu akan merugikan semua pihak termasuk di dalamnya pemerintah yang namanya ikut dicatut. ’’Justru kalau tidak melaporkan kasus ini, akan terus berkembang dan banyak masyarakat lainnya yang akan terjebak dengan modus seperti ini,’’ ujarnya.
Selain harus melapor kepada pihak kepolisian, Pemkab Bandung Barat juga harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari praktek-praktek sepeti ini. Sehingga masyarakat akan lebih paham bahwa cara seperti itu di luar sistem. Dan pemerintah harus menyampaikan juga tentang penerimaan CPNS sesuai sistem yang sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). ’’Saya kira penerimaan CPNS sekarang ini jauh lebih ketat karena sudah masuk sistem. Kalau ada kasus penipuan seperti ini, artinya pemerintah kurang gencar melakukan sosialisasi,” paparnya.
Menurut Asep, penerimaan CPNS ini juga harus disampaikan kepada masyarakat bahwa dilarang keras untuk memberikan uang atau suap. Sehingga dengan gencarnya sosialisasi seperti itu akan menghindari banyaknya korban yang tertipu oleh pelaku. ’’Penerimaan CPNS saat ini akan jauh lebih transparan dan jujur. Pemahaman seperti itu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Hemat saya, pemerintah harus pro aktif dan jangan diam saja,’’ ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan