Abubakar Merotasi 71 Pejabat

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar merotasi 71 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Terdiri dari delapan orang pejabatan tinggi esselon IIB, 15 orang jabatan administrator esselon IIIA, 18 orang jabatan administrator esselon IIIB, 25 orang jabatan pengawasan esselon 4A dan jabatan pengawasan esselon 4B sebanyak 5 orang.

”Rotasi ini merupakan reward dan punishment bagi para pejabat selama bekerja di tahun ini. Kita harapkan dengan rotasi ini para pejabat bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Abubakar di Ngamprah, kemarin (30/9).

Abubakar menuturkan, rotasi dan mutasi dalam sistem pemerintahan merupakan hal yang wajar. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, untuk melakukan rotasi ini, tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya. Rotasi ini melalui proses pengajuan pada ASN, Mendagri dan disetujui oleh Gubernur.

”Di dalam tatanan pegawai ada norma yang harus dipatuhi, dalam hal ini, kami merunut pada UU ASN menyangkut reward dan punishment pegawai, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” ungkapnya,

Abubakar menambahkan, setiap pejabat terpilih diharapkan paham atas kedudukan yang berkaitan. Lalu tugas pokok dan fungsi jabatannya. Dalam sistem kedinasan, ada tupoksi yang harus dikerjakan sesuai dengan perannya dalam menjalankan visi misi bersama.

”Kadang-kadang dalam jabatan struktural dia identik dengan manajer,” ujarnya.

”Padahal dalam birokrasi juga ada hubungan vertikal dan horizontal yang terkadang atasannya sering dilupakan, esselon 4 ada esselon 3, esselon 3 ada pimpinannya esselon 2,” imbuhnya.

Selain itu, dikatakan Abubakar, seorang pimpinan tentunya harus paham bagaimana cara mengelola Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D). Menilik hasil audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana Bandung Barat selalu mendapatkan opini  Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Dikatakannya, para pejabat terpilih saat ini harus mampu bekerja dan melakukan pembenahan jauh-jauh hari. Hal ini agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

”Jangan sampai kerjanya itu pas hanya akan ada pengawasan BPK saja, tapi harus jauh-jauh hari, jadi pas ada pengawasan BPK hanya penyempurnaannya saja,” terang Abubakar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan