60 Persen Reklame Tak Berizin

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Sekitar 60 persen reklame di Kota Bandung tidak berizin. Atas referensi itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, akan menindak tegas. Hal itu, selain untuk meningkatkan mutu pelayanan juga demi keindahan kota.

”Kami belum mendata semua, tapi perkirakan reklame tidak berizin lebih banyak daripada yang berizin,” ungkap Kepala Bidang Perizinan IV Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PBPPT) Kota Bandung Wawan Khairulloh di Balai Kota Bandung kemarin (4/10).

Wawan menjelaskan, belakangan, pihaknya bersama tim penertiban reklame tengah melakukan penertiban reklame yang ada di jalan. ”Yang sudah kami tertibkan reklmae di Jalan Riau dan Jalan Cihampelas,” sebut Wawan.

Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, sambung Wawan, mayoritas reklame di Kota Bandung tidak berizin. Contohnya, di Jalan Cihampelas dari 300 reklame, hanya ada 70 reklame yang berizin, sisanya tidak berizin.

”Dalam catatan kami, reklame yang memiliki izin ada sekitar 6.700. Berarti yang tidak berizin ada sekitar 13-14 ribu reklame,” ujar Wawan.

Jumlah rekame tersebut tersebar di berbagai penjuru kota, dengan berbagai ukuran. Ada yang terletak di jalan, menempel sebagai identitas bangunan atau yang berbentuk grafiti. ”Pokoknya, reklame yang ukurannya 1 meter persegi, harus sudah memiliki izin,” tegas Wawan.

Untuk reklame yang belum berizin, atau izinya sudah habis, diberi imbauan segera mengurus izinnya. Namun untuk reklame yang berada di zona merah, tetap akan dibongkar.

Usai moratorium dan penertiban reklame tidak berizin, nanti akan ada penertiban bentuk reklame. ”Akan ada design khusus dan berbeda di setiap ruas jalan. Jadi seperti di Jalan Riau, nantinya akan berbeda dengan di jalan lain,” jelas Wawan.

Wawan menerangkan, sebetulnya untuk permohonan izin reklame ke BPPT tidak sulit. Tinggal meng-upload persyaratan, ke bppt.bandung.go.id. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, KTP, NPWP, lokasi dan foto konstruksi. Setelah itu akan keluar nomor resi. ”Melalui resi tersebut, nanti bisa dicek, dokumen permohonan izin sudah di tahap mana,” ucap Wawan.

Jika persyaratan lengkap, akan diteruskan ke tim teknis. Nanti tim teknis yang akan meneruskan ke Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) untuk segera memberikan kisaran besaran pajak yang harus dibayar pemohon. Sesuai aturan sebelum izin keluar, pemohon harus membayar pajak terlebih dahulu. ”Yang jadi kendala, ketika persyaratan tidak terpenuhi, atau pemohon belum membayar pajak, izin bisa keluar. Ini yang harus dirubah,” pungkas Wawan. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan