150 Ribu Warga Kota Bandung Belum Memilki eKTP

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tenggat waktu perekaman KTP Elektronik untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam pemilu 2019.

Sampai kemarin (29/8), 150 ribu warga Kota bandung belum memilki KTP elektronik. Dari 2,3 juta jiwa warga Bandung yang wajib melakukan perekaman adalah 1,7 juta. ”Ada 1,5 juta yang telah memiliki eKTP, dari 200 ribu jiwa yang sisa ada 50 ribu jiwa tinggal mengirimkan ke rumahnya masing-masing sementara yang 150 ribu jiwa masih dalam proses,” sebut Emil di Pendopo Kota Bandung.

Menurut Emil penyebab masih adanya warga Bandung yang belum punya e KTP adalah bukan dari ketidakmampuan aparatnya, tetapi karena kekosongan blanko KTP dari pemerintah pusat.

”Kita pakai teori matematika saja. Ada barang ada pelayanan, tidak ada barang tidak ada pelayanan. Sederhana saja sebenarnya. Kalau barangnya kita yang kontrol bisa kita percepat tapi barangnya bukan kita yang kontrol jadi tidak bisa kita percepat,” jelas Emil.

Walaupun demikian, Emil tetap mengimbau setiap warga untuk melakukan perekaman data bagi yang belum. Supaya ketika suplay blanko dari pusat datang bisa langsung diselesaikan untuk kemudian dikirimkan ke rumah masing-masing. (rmo/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan