Waspadai Penyalahgunaan Dana BOS

NGAMPRAH – Penggunaan dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sorotan tajam warga. Pasalnya, sekolah tersebut menerima dana BOS dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan angka yang cukup fantastis yakni sekitar Rp 1 miliar.

Menurut salah seorang warga Bandung Barat yang peduli terhadap dunia pendidikan Gaston Barus, 47, besarnya dana BOS tersebut di satu sisi patut disyukuri oleh para orangtua siswa. Karena dengan dana tersebut, operasional sekolah yang jumlah siswanya mencapai 1.001 orang tersebut, bakal lancar. ”Operasional sekolah tidak tersendat akibat kekurangan dana. Namun di sisi lain, ada semacam kekhawatiran dalam penggunaannya tidak sesuai dengan penerapannya,” ucapnya kepada Bandung Ekspres di Ngamprah Rabu (21/10).

Gaston menjelaskan, kalau dilihat dari rekap penggunaan dana BOS di sekolah itu, dari jumlah 13 kegiatan yang penggunaannya dilaporkan ke Subbag Bina Program Disdikpora hanya mencantumkan jumlah pengelokasiannya saja. Tidak didukung dengan rinciannya.

Padahal sepengetahuannya, secara umum dalam pelaporan penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah, harus jelas dengan didukung oleh rincian dokumen yang realistis. Hal itu, untuk menunjukan bahwa penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkapkan, dalam pelaporan rekapan penggunaan BOS di SMPN 2 tersebut, ada yang terkesan tidak wajar. Salah satunya, penggunaan biaya perawatan sekolah yang nilainya sebesar Rp 30.863.525 untuk tri wulan pertama, kemudian di triwulan kedua sebesar Rp 50.595.000. Biaya tersebut terlalu besar jika dibandingkan kondisi fisik sekolah sebelum dan sesudah mendapat perawatan.

”Saya kira perubahan kondisi fisik bangunannya tidak terlalu signifikan. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk perawatannya, cukup besar juga,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara kasat mata dengan jumlah anggaran sebesar itu, sekolah tersebut tidak lagi harus mengajukan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terkecuali untuk tambahan ruang belajar (rumbel) baru. Karena telah tertutup oleh dana BOS.

Ia khawatir dengan sekolah tersebut menerima bantuan BOS dan DAK, akan terjadi double anggaran. ”Bisa saja, dana BOS-nya diselewengkan. Sedangkan SPJ (surat pertanggungjawaban-Red) direkayasa,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan